Langgar Aturan, Puluhan Rumah Dan Kios Dibongkar

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi Jawa  Tengah, Satpol PP Kendal, Polres Kendal dan Kodim 0715/Kendal menertibkan bangunan di sempadan sungai Kendal yang terletak di desa Trompo dan Sukodono, Rabu (21/11).


Sebanyak 60 bangunan tak berijin terpaksa dibongkar karena bangunan berdiri diatas bantaran sungai. Padahal disepanjang sungai Kendal yang terletak di desa Sukodono dan Trompo telah terpampang peringatan agar tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai.

Kepala Balai Pusdataru Bodri Kuto, Indah Sulistyowati, mengatakan bahwa sepanjang sempadan atau bantaran sungai tidak ada boleh ada bangunan diatas tanah itu.

Pasalnya, tanahnya itu nantinya digunakan sebagai sarana perawatan dan pemeliharaan sungai tersebut.

"Kali ini kami menertibkan bangunan sepanjang bantaran sungai kendal yang berada di desa Trompo hingga Sukodono dan akan dilanjutkan lagi peneriban di lokasi lain," katanya.

Indah menjelaskan dari 60 bangunan liar yang dibongkar, namun ada 24 bangunan yang tertunda penertibannya. Hal itu dikarenakan ada bangunan yang sudah memiliki sertifikat dan ada tanah yang terdaftar dalam letter C. 

"Bantaran sungai ini merupakan tanah negara dan semestinya tidak boleh di diriikan bangunan. Tapi kenyataannya ada bangunan yang bersertifikat. Oleh karena itu kami akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait hal itu," jelasnya.

Sementara itu, Kasie Pengendalian Operasi Satpol PP Moh Fatkhurahman mengatakan, pihaknya dan Pusdataru juga telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran.

Namun hingga batas ditentukan tidak melakukan pembongkaran maka dari timnya akan melakukan pembongkaran bersama Pusdataru Jateng.

"Selama proses pembongkaran, beberapa warga lebih memilih untuk membongkar secara mandiri.  Ada sekitar 19 bangunan dibongkar secara mandiri," katanya.

Rosidin, pedagang kaset, Rochim, yang kiosnya berada di bantaran sungai Kendal tepatnya di depan pasar Sukodono, hanya bisa pasrah saat petugas merobohkan kiosnya.

Meski kecewa dan  berat hati, Rosidin pun sadar bahwa dirinya memang tidak memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

"Saya tahu kalau ngga boleh dirikan bangunan disini pak, tapi mau gimana lagi kami ngga punya tempat. Saya sudah empat tahun dagang disini dan sebelumnya juga ngga ada masalah," ujarnya.

Ia pun tak punya pilihan lain untuk berpindah tempat berjualan dan berharap agar pemerintah memberi ganti rugi atau merelokasi.

"Tolong kami untuk dicarikan tempat lain atau direlokasi sekitar sini. Mata pencaharian kami sudah mapan disini. Jadi tolonglah kami beri kelonggaran," pungkasnya.