Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak dan Pilgub 2024 akan mendapatkan sanksi.
- Jamin Keamanan Pilkada, Polres Purbalingga Tingkatkan Patroli Gabungan Skala Besar
- Seorang Kades Di Kebumen Lapor Bawaslu Tentang Petahana Yang Nyalon
- Sudah Mepet Waktu, Ratusan Surat Suara Pilkada Rembang Ditemukan Rusak
Baca Juga
Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Madya, Dwi Haryono mengatakan, sanksi netralitas pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi terhadap hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Haryono juga menyebutkan, hukuman tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.
Dia menjelaskan, untuk hukuman disiplin berat antara lain berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Itu, diungkapkan saat mengisi materi kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu Grobogan, Rabu (9/10) siang.
Menurutnya, peraturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik konsekuensinya sanksi moral pernyataan secara terbuka dan tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Haryono memaparkan faktor penyebab ASN tidak netral, antara lain karena mentalitas birokrasi, memiliki hubungan kekerabatan, dugaan intimidasi, unsur kepentingan, dan politisasi birokrasi.
"Sanksi (yang) belum optimal juga bisa menjadi penyebab ASN berani melanggar," tegas Haryono.
Pihaknya berharap, ASN bersedia mempelajari tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran.
Jika ASN terindikasi menjadi anggota atau pengurus Parpol, maka dapat terancam sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ASN yang kedapatan memasang spanduk calon peserta pemilu, dan melakukan sosialisasi melalui media online, menghadiri kampanye, memberikan dukungan hingga menjadi tim ahli atau tim pemenangan setelah adanya penetapan, maka masuk dalam kategori sanksi berat.
Sekda Grobogan Anang Armunanto mengingatkan kepada para ASN untuk tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik saat ini.
Dia menegaskan, agar para ASN tidak terpengaruh dengan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Grobogan agar dapat menjaga integritas, dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,”papar Anang.
Ia meminta, ASN yang melakukan pendekatan terhadap Parpol sebagaimana bakal calon di pemilihan supaya dapat mengajukan cuti di luar tanggungan (CLTN).
“ASN juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan atau merugikan paslon selama pemilihan dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, jabatan, maupun program pemerintah,” pungkasnya.
- Tutup Retret Pemkab Purbalingga, Bupati Fahmi Ajak Pemimpin Daerah Fokus Pada Solusi
- ASN Kabupaten Tegal Dapat Keringanan Kredit Rumah Bersubsidi
- Agus Santoso Wakil Bupati Sukoharjo Pamit, "I'll See You When I See You"