Lestari Moerdijat : Pimpinan DPR Harus Transparan dalam Proses Pembahasan RUU PPRT

Pimpinan DPR RI harus menjelaskan terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 19 tahun dan hingga penutupan masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, belum juga disahkan sebagai RUU usulan DPR. 


"Pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (14/2), disampaikan oleh pimpinan bahwa pembahasan terkait pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai di Bamus. Untuk menghindari tafsir yang salah, kita harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).

Hal tersebut untuk menyikapi belum dibahasnya RUU PPRT hingga masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang ditutup pada Kamis (16/2). 

Pada Sidang Paripurna yang digelar Selasa (14/2), ketika Ratu Ngadu Bonu Wulla, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mempertanyakan terkait tidak dibahasnya RUU PPRT, pimpinan menjelaskan bahwa di Bamus masalah pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai. 

"Dengan demikian, sesuai tata tertib yang berlaku seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT sebagai RUU usulan DPR," jelas Lestari, yang merupakan Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu. 

Menurut Rerie sapaan akrab Lestari, pihaknya hingga saat ini telah menerima aspirasi dari beberbagai elemen masyarakat yang sangat berharap agar para anggota parlemen mendengar suara rakyat, dalam proses percepatan pembahasan RUU PPRT. 

Apalagi, tambah dia, publik sudah mengetahui bahwa RUU PPRT sudah tuntas dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg), sehingga pimpinan DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya segera menindaklanjuti proses tersebut. 

Menurut Rerie, masyarakat berhak mengetahui kapan RUU PPRT yang sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan Pemerintah  untuk segera dibahas serta diundangkan itu, diagendakan pembahasannya oleh pimpinan DPR. 

Apalagi, tambah Rerie yang juga anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, setidaknya digelar tiga kali Sidang Paripurna yang mengagendakan pengesahan sejumlah RUU dan pengesahan jajaran komisioner beberapa lembaga negara. 

Menunda pembahasan RUU PPRT yang sudah dikaji selama 19 tahun, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, harus berdasarkan alasan yang benar-benar kuat dan tidak sekadar sentimen politis semata. 

Pasalnya, tegas Rerie, sejalan dengan terus berlanjutnya penundaan pembahasan RUU PPRT, korban kekerasan dan perbudakan di lingkungan profesi pekerja rumah tangga (PRT) terus bertambah. Bahkan hingga ada yang meninggal dunia. 

Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 10 hingga 11 PRT per hari melaporkan adanya korban kekerasan. 

Sebagai wakil rakyat dan pengemban amanah konstitusi, ujar Rerie, dorongan untuk lebih memanusiakan manusia, seharusnya dikedepankan oleh pimpinan DPR dalam proses pembahasan RUU PPRT ini.