Lima Proyek Di Jateng Ditawarkan Jadi Obligasi Daerah

Lima proyek di Jawa Tengah akan ditawarkan menjadi obyek obligasi yang tersebar di kabupaten/ kota pemprov ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijadikan pilot project penerbitan obligasi daerah di Indonesia.


Kepala Grup Penelitian Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK, Gonthor Ryantori Aziz mengatakan, tahap persiapan untuk pemenuhan persyaratan masih dilakukan. "Obligasi dalam tiga tahun terakhir sangat dipromosikan oleh OjK namun belum satu pun pemerintah daerah memanfaatkan. Berbagai program konkrit dan komprehensif dilakukan OJK agar obligasi dapat digulirkan antara lain dengan workshop dan peluncuran contact center obligasi daerah," ujarnya di sela- sela Peluncuran Contact Centre Obligasi Daerah (Contact Center ObDa), Kamis (1/2) di Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah& DIY.

Dia melanjutkan, belum ada daerah satu pun di Indonesia yang menerbitkan obligasi dan ditargetkan 2019 Pemerintah Jawa Tengah sudah menerbitkan obligasi daerah. Terkait, peluncuran contact center obligasi daerah ini sebagai media penyampaian informasi mengenai obligasi daerah yang bisa diakses semua orang.'

"Alasan dikembangkan contact center karena selalu ada informasi detail yang diperlukan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota dalam pemenuhan ketentuan dan regulasi dalam penerbitan obligasi daerah. Selama ini mereka kebingungan kontak ke siapa, apa Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, OJK atau siapa," katanya.

Menurutnya penerbitan obligasi memang memerlukan waktu yang panjang karena harus mempersiapkan penganggaran dan proyek yang akan didanai. "Persiapan lama karena rangkaiannya lama harus ada persetujan dari DPRD, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri setelah diperoleh persetujuan, pemerintah daerah bisa menyerahkan dokumen ke OJK," katanya.  

Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan OJK, Ludy Arlianto menambahkan, untuk mendorong pengembangan obligasi daerah, OJK bersama stakeholder membentuk tim fasilitasi dan pendampingan obligasi daerah.

Menurutnya pemerintah harus mengetahui proyek-proyek mana saja yang bisa dijadikan obligasi. Berdasarkan undang-undang Nomor  23 Tahun 2014 yang bisa dijadikan obyek obligasi harus sarana prasarana publik yang ada unsur penghasilannya. Dicontohkan, rumah sakit, pengelolaan air minum, pasar dan lainnya. "Karena proyek pertama harus hati-hati jangan sampai gagal ditengah jalan," tuturnya.