LSKP Pertanyakan Belanja Hutang Hingga 30 Milyar

Aktivis Lembag Study Kebijakan Publik (LSKP) Jateng mempertanyakan adanya belanja hutang hingga 30 Milyar dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2019.


Terkait penganggaran belanja utang, LSKP Jateng mendesak DPRD Demak agar jeli dan cermat dalam membahas belanja hutang tersebut.

"Dalam anggaran tahun 2018, kami tidak melihat ada mata anggaran hutang terhadap pihak lain. Tapi pada pembahasan anggaran 2019 kenapa bisa muncul belanja hutang," kata Direktur LSKP Jateng, Muhammad Rifai, Rabu (7/11).

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintang nomor 30 tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah, terkait pinjaman pemerintah daerah, sudah diatur secara gamblang dalam mekanisme pinjaman pemerintah daerah, baik yang bersumber dari pusat, perbankan non perbankan dan masyarakat. Begitu pula terkait kegunaan hutang tersebut.

"Dan kalau sekarang tiba-tiba muncul belanja hutang dalam pembahasan APBD 2019 kan aneh," sesalnya.