Luhut: PPKM di Jawa-Bali Membaik, 12 Kabupaten/Kota Masih Masuk Level 3

Beberapa daerah masih masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 yang resmi diperpanjang selama 3-9 Agustus.


Koordinator PPKM Level 3 dan Level 4 wilayah Pulau Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, secara umum kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik.

"Dari penerapan PPKM level 3 dan 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus di Jawa-Bali sudah membaik. Hal ini terlihat dari sejumlah provinsi yang mengalami penurunan tambahan kasus dan BOR (bed occupancy rate)," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual tentang evaluasi dan penerapan PPKM, Senin (2/8) malam.

Sebagai contoh, Luhut menyebut pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 4 yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat pada sepekan kemarin memberikan hasil yang optimal dalam menurunkan angka kasus positif harian dan BOR.

"Namun indeks mobilitas sedikit mengalami kenaikan dan sudah terprediksi akibat pelonggaran (PPKM) yang dilakukan," paparnya, dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Selama satu minggu penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 kemarin, Luhut menunjukkan tren penurunan angka kasus positif harian di wilayah Jawa-Bali

"Ini kalau kita lihat sejak puncaknya tanggal 15 Juli sampai kepada hari kemarin dan tadi, saya kira masih mengalami penurunan, angka itu saya kira turun 50 persen kita ambil rata-rata," imbuhnya.

Perkembangan kondisi pandemi tersebut, menurut Luhut, memberikan harapan yang baik. Akan tetapi ia mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penularan Covid-19 di saat keluar rumah.

"Kita harus tetap hati-hati karena menghadapi delta variant ini," tegasnya.

Luhut menambahkan, dalam penerapan PPKM sepekan ke depan terdapat 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 3 dan satu kabupaten masuk level 2.

"Namun terdapat beberapa kabupaten/kota yang harus kembali ke level 4. tapi bukan karena peningkatan kasus (positif) tapi peningkatan kasus kematian," paparnya.

Luhut menambahkan, terkait detail kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4, akan dirincikan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.