M Terancam Sanksi Berat Jika Terbukti Selingkuh Dengan Kades

M, oknum guru SDN yang terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan BS, Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, terancam sanksi berat.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan, ancaman sanksi berat tersebut dikarenakan M berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK (Pegawai Pemerinrah dengan Perjanjian Kerja).

"Yang bersangkutan bisa terkena sanksi pemutusan kontrak kerja, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Adi, usai menghadiri pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Hotel Artos Magelang, Rabu (04/01/2023).

Saat ini, menurut dia, kasus M sedang diproses oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Karena Selasa (03/01/2022) yang bersangkutan tidak hadir di sekolah tentu hal itu juga bagian dari indisipliner.

Nanti Kepala SDN Bumiayu akan menyampaikan berita acara pemeriksaan terhadap M kepala bupati, melalui Dinas Dikbid.

"Berdasarkan berita acara itu, akan dikaji oleh BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) mengenai sanksi bagi M," katanya. 

Mengenai ancaman saksi untuk BS, menurut Adi, lebih ringan. Atau hanya bersifat sanksi adilminitrasi. Tetapi dia tak menampik akan ada sanksi sosial dari masyarakat.

Adi Waryanto menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut. Mereka dua insan yang terlibat sebagai tokoh pelayan masyarakat. "Harusnya mereka dapat menjaga keteladanan bagi banyak orang," ujarnya.

Seperti diberitakan, BS dan M digerebeg polisi ketika menginap di sebuah kamar hotel wilayah Ayah, Kebumen, pada malam pergantian tahun 2023 lalu. HW, suami M, ikut serta dalam penggrebegan tersebut.

Awalnya, beberapa bulan lalu, HW dan M pisah ranjang karena tak ada keharmonisan lagi dalam rumah tangga mereka. Hal itu bermula dari kecurigaan HW atas perilaku isterinya yang tidak lazim.

Diam-diam HW mencaritahu penyebab perubahan tingkah laku M, yang ternyata memiliki pria idaman lain (PIL) yakni, BS. Hingga kemudian membuntuti kepergian M dan BS menuju ke Ayah, Kebumen, dan menggrebeg pasangan yang sedang dimabuk asmara itu.

Tidak terima atas kejadian tersebut, HW melaporkannya ke Polres Kebumen. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Kebumen.