Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Serentak di Seluruh Kabupaten dan Kota

Bawaslu Jateng memastikan di masa tenang sebelum Pilkada Jawa Tengah 2024 seluruh APK di tempat-tempat umum sudah ditertibkan agar tak mengganggu masyarakat beberapa hari jelang pemilihan. Dicky Aditya/RMOLJateng
Bawaslu Jateng memastikan di masa tenang sebelum Pilkada Jawa Tengah 2024 seluruh APK di tempat-tempat umum sudah ditertibkan agar tak mengganggu masyarakat beberapa hari jelang pemilihan. Dicky Aditya/RMOLJateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Tengah laksanakan kegiatan penertiban alat-alat peraga kampanye (APK), setelah mulai, Minggu (24/11) memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah Serentak 2024.


Kegiatan penertiban APK digelar Bawaslu Kabupaten dan Kota secara serentak dilakukan di tingkat pengawas kecamatan (Panwascam). 

Seluruh alat-alat peraga dari pasangan calon gubernur serta bupati atau wali kota ditertibkan petugas tanda dimulainya masa tenang Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Humas Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan menjelaskan, pihaknya melaksanakan kegiatan penertiban APK serentak bersamaan di seluruh daerah memulai masa tenang. 

"Kita koordinasikan serentak 24 November awal masa tenang sebelum Pilkada. Selama masa tenang kita pastikan seluruh alat-alat peraga kampanye telah dibersihkan dan tidak ada satupun di tempat-tempat umum," jelas Sosiawan, Minggu (24/11).

Para petugas Panwascam gelar kegiatan penertiban APK yang terpasang di tempat-tempat umum dan terlihat masyarakat. 

Kegiatan ini, serentak dalam waktu satu hari di awal masa tenang, 24 November, target dari Bawaslu Jateng dapat selesai. 

Setelah masuk di masa tenang, sehingga tak ada lagi alat-alat peraga kampanye yang masih ditemukan di lokasi-lokasi umum. 

Akan tetapi, Bawaslu Jateng pun menegaskan, tak menutup kemungkinan di lapangan ternyata ditemukan APK belum ditertibkan, akan segera di copot. 

Pihak Bawaslu juga menghimbau masyarakat jika menemukan adanya baliho atau poster belum dilepas, sesegera mungkin dapat dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan. 

"Kami memastikan semua APK di tempat umum yang terlihat masyarakat bisa ditertibkan semuanya. Akan tetapi, bila ada yang belum dilepas, maka kita minta agar masyarakat bisa lapor agar segera kami tindak lanjuti," terang Sosiawan.