Menang Rp 30 M, Fahri Ingin Benahi Kerusakan PKS

Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah. Atas kekalahan itu, PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada wakil ketua DPR tersebut.


Namun demikian, Fahri mengaku tidak akan menggunakan uang kemenangannya itu untuk kepentingan pribadi. Penegasan itu dia sampaikan dalam bentuk pengumuman di akun Twitter @fahrihamzah beberapa waktu lalu.

Uang cash Rp 30 miliar akibat keputusan inkrah di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi," jelasnya.

Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk melakukan pembenahan di internal PKS. Bagi Fahri, internal PKS saat ini sudah dirusak oleh oknum-oknum tertentu.

100 persen akan saya pakai untuk me-recovery partai yang rusak oleh ulah oknum-oknum tersebut," tegas Fahri yang memang kerap berseteru dengan pimpinan PKS.