Undang-undang 32/2002 tentang Penyiaran harus segera direvisi. Sebab, undang-undang tersebut sudah usang dan tak relevan lagi dengan teknologi informasi saat ini.
- Jumlah TPS Untuk Pilkada 2024 Berkurang Dibandingkan Saat Pileg, Ini Alasannya
- Dengan KTP Sakti, Ganjar Sebut Bansos Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
- DPC Partai Demokrat Semarang Nilai Beruntung Dapat Nomor Urut 14
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan, sebuah undang-undang mengatur tentang kehidupan masyarakat. Tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat, terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital misalnya maka UU harus direvisi.
"Saya menyarankan agar UU 32/2002 yang menurut saya sudah usang (untuk direvisi)," kata Wiranto dalam sambutan di acara Rapat Pimpinan KPI di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Menurut Wiranto, jika tidak segera direvisi, maka aturan tentang penyiaran pasti akan terus ketinggalan dari teknologi yang setiap saat selalu berkembang. Jika UU Penyiaran ketinggalan dengan teknologi informasi, maka aturan tersebut, kata Wiranto, akan bias dan tak berguna.
"Undang-undang kalau ketinggalan dengan masyarakat yang terus berkembang, akan berbahaya sekali, karena keteraturan tidak bisa dijaga," pungkasnya.
- GBB Upayakan Kesejahteraan Ribuan Buruh Lewat Kartu Benefit Ganjaran
- Angkatan Muda Muhammadiyah Jawa Tengah Kawal Demokrasi
- Ketua DPR: Pelaku Home Industry Harus Terus Dibantu