Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar menunda Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karanganyar yang baru akan dilaksanakan dimulai pada 1-4 Juli 2019.
- Job Fair Banjarnegara Sediakan 1.059 Lowongan Pekerjaan
- KKN di Kalibakung, Mahasiswa IBN Tegal Manfaatkan Limbah Sampah
- Bus Nahas Rombongan Siswa SMK YPE Sawunggalih, Pihak Sekolah: Mau Kunjungan Industri
Baca Juga
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Agus Hariyanto sampaikan meski pendaftaran diundur dan memberlakukan sistem online namun zonasi tetap diberlakukan. Padahal menurut Agus sebelumnya PPDB tahun ini sedianya juga diberlakukan dengan sistem online.
Sebetulnya, jelas Agus di tahun 2019 ini, PPDB SMP di Karanganyar juga sudah direncanakan secara online. Dan dalam APBD juga sudah menganggarkan namun dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat oleh masing-masing sekolah.
"Itu sudah kita anggarkan dan sudah ditetapkan di APBD pada bulan Desember," papar Agus kepada RMOLJateng, Kamis (13/6).
Namun belakangan turun petunjuk teknis (Juknis) dari pusat tentang penggunaan dana BOS reguler dan baru terbit pertengahan bulan Januari yang melarang dana BOS pusat digunakan untuk biaya sewa aplikasi PPDB.
"Kita awalnya rencanakan secara online tapi juknisnya BOS tidak boleh," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah mengusulkan agar bisa dibiayai (diambikan) APBD melalui perubahan anggaran. Ternyata perubahan anggaran baru dipersiapkan dan belum dapat digedog.
Padahal PPDB dilaksanakan bulan Juni. Dengan kendala tersebut akhirnya PPDB dilaksanakan dengan sistem offline meski biasanya juga menggunakan sistem online. Ternyata (sistem offline) ada eksesnya yakni kekhawatiran masyarakat pingin antri agar anaknya masuk ke SMP pilihan.
"Akhirnya tadi malam pak Bupati dawuh untuk dilaksanakan secara online dengan (dana) mendahului perubahan anggaran," imbuhnya.
Agus menambahkan meski memberlakukan sistem online untuk PPDB, namun sistem zonasi tetap dilaksanakan. Karena itu merupakan amanah Peraturan Menteri (Permen) dengan sistem zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
"Meski online, zonasi tetap kita berlakukan," imbuhnya.
Sebelumnya ratusan orang tua calon siswa dikabarkan mengantre di SMPN 1 Tawanganangu sejak Rabu (12/6) pukul 11.00 WIB hingga tengah malam. Sampai akhirnya jajaran petinggi Diknas Karanganyar datang langsung ke lokasi.
Mereka dan memberikan penjelasan secara gamblang jika pendaftaran ditunda pada 1-4 Juli 2019. Setelah mendengarkan penjelasan dari Diknas akhirnya mereka bersedia pulang ke rumah masing-masing.
- Polres Tegal Bentuk Agen Keselamatan Pelajar
- Mengajar di SMKN 1 Kutasari, Bupati Tiwi Sosialisasi Stop Bullying dan Kekerasan Seksual
- 150 Siswa Siswi di Demak Ikuti Tes Swab Antigen