- Kapolres Purbalingga Sampaikan Terima Kasih, Pengamanan Pilkada Berjalan Lancar
- Pohon Tumbang Di Desa Panican, Polsek Kemangkon Bantu Evakuasi
- Polres PurbaIingga Jalin Kerja Sama Dengan Bank Jateng
Baca Juga
Polres PurbaIingga - Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang didapati memiliki obat terlarang jenis psikotropika. Pemuda tersebut diamankan di rumahnya berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf, dalam konferensi pers Rabu (06/11) menyampaikan bahwa tersangka ED (24) adalah warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus operandi tersangka yaitu membeli obat terlarang jenis psikotropika secara online melalui media sosial facebook. Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka," ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kanit 1 Satresnarkoba, Aiptu Pandoyo, dan PS Kasubsi Penmas, Aipda Mistar.
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (19/10) sekira jam 16.00 WIB. Berawal saat adanya informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda melalui paket yang dikirim ke sebuah rumah.
"Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga sebagai lokasi barang tersebut dikirim," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba tambahkan bahwa saat di rumah tersebut, "Kami bertemu dengan tersangka. Namun, saat diperiksa di lokasi barang bukti psikotropika tidak ditemukan. Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia."
"Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka. Isinya berupa obat jenis psikotropika," lanjutnya.
Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.
Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika sejak sebulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp300.000. Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000," tegasnya.
Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti.
- Keberatan Jaminan Sertifikat Tanah Sudah Lunas Tetap Diproses Pihak Bank, Pemilik Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Diskusi Bersama Sinergi Lembaga Legislatif Dan Media Massa DPRD Jawa Tengah
- Ribuan Pejuang Indonesia Sepakat Berhimpun Dalam Satu Wadah Organisasi