Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar KH Badaruddin mendukung langkah tegas Kapolres Karanganyar dan jajarannya memberantas peredaran, pembuatan petasan.
- DPU Kota Semarang Normalisasi Sungai Ronggolawe
- Vaksinasi Merdeka Candi, Polres Demak Siapkan 15.000 Dosis Vaksin
- Rumah Reyot Warga Pondok Grogol, Mendadak Ambruk, Pemdes Langsung Turunkan Bantuan RTLH
Baca Juga
Selain untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan semua masyarakat, hal itu juga membahayakan diri, bahkan keluarga, tetangga lingkungannya.
"MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa terkait pelarangan petasan dan itu hukumnya haram," jelasnya Kamis (28/3).
Petasan atau mercon sudah ada sejak jaman dahulu, namun pertimbangannya tidak ada manfaatnya sama sekali, justru yang ada adalah madharat.
Tradisi membakar atau menyalakan membunyikan petasan itu kembang api adalah bersumber dari kepercayaan di luar Islam
Selain itu membakar menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda yang diharamkan oleh Allah SWT.
Ia menyebutkan, cukup banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. Sehingga larang ini perlu diperhatikan oleh masyarakat. Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon,
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pada perayaan Idul Fitri agar tidak menyalakan petasan,” pungkasnya.
- Tawuran Antara Remaja, Para Pelaku Saling Serang Senjata Tajam Dan Lempar Petasan
- Dijerat UU Darurat, Tiga Tersangka Obat Mercon di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara