MUI Karanganyar Dukung Polres Perangi Petasan

Ketua MUI Karanganyar KH  Badaruddin. Dian Tanti/RMOLJateng
Ketua MUI Karanganyar KH  Badaruddin. Dian Tanti/RMOLJateng

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar KH  Badaruddin mendukung langkah tegas Kapolres Karanganyar dan jajarannya memberantas peredaran, pembuatan petasan.


Selain untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan semua masyarakat, hal itu juga membahayakan diri, bahkan keluarga, tetangga lingkungannya.

"MUI sendiri sudah mengeluarkan Fatwa terkait pelarangan petasan dan itu hukumnya haram," jelasnya Kamis (28/3). 

Petasan atau mercon sudah ada sejak jaman dahulu, namun pertimbangannya tidak ada manfaatnya sama sekali, justru yang ada adalah madharat.

Tradisi membakar atau menyalakan membunyikan petasan itu kembang api adalah bersumber dari kepercayaan di luar Islam

Selain itu membakar menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda yang diharamkan oleh Allah SWT. 

Ia menyebutkan, cukup banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. Sehingga larang ini perlu diperhatikan oleh masyarakat. Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon,

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pada perayaan Idul Fitri agar tidak menyalakan petasan,” pungkasnya.