Mulai Hari Ini Tes Antigen di Stasiun Cuma Rp45.000

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk satu kali pemeriksaan.


Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan, penyesuaian tarif ini menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan dari KAI kepada para pelanggan.

"Kami menyediakan fasilitas tes antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh," kata Wisnu kepada RMOL Jateng, Jumat (24/9).

Menurut Wisnu, layanan antigen di stasiun ini adalah sinergi BUMN antara PT KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk wilayah Daop 4 ada empat stasiun yang melayani tes antigen yakni stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal dan Pekalongan.

"Syarat utama tes antigen di stasiun yaitu harus punya tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah lunas pembayarannya," jelasnya.

Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 penumpang tes antigen di stasiun, yang sudah termasuk tes antigen di Stasiun Semarang Tawang yakni sebanyak 45.413 pelanggan KA.

"Setiap harinya rata-rata kami melayani 200 an penumpang yang melakukan tes antigen di stasiun," tuturnya.

Selain itu, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

"Kami juga telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," jelasnya.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. 

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Kami dari KAI punya komitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah dan jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%," paparnya.

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan skrining deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.