Aturan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik tahun 2021 diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Semarang.
- Djoko Setijowarno: Kelola Transportasi Umum Jangan Andalkan Pendapatan dari Ongkos Penumpang
- Gerakan Pangan Murah di Batang Sejam Langsung Ludes
- Beri Kursi Roda untuk Warga Kota Pekalongan, DPR RI Berharap Pandemi Segera Berlalu
Baca Juga
Aturan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik tahun 2021 diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Semarang.
Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang bahkan telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang nekad mudik Lebaran tahun ini.
Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, akan ada sanksi mulai teguran lisan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagi pegawai kontrak atau Non ASN.
Mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Litani mengatakan akan ada sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kami ingin menjadikan PNS Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/80/IV/2021," kata Litani, Kamis (15/4).
Litani menegaskan, dalam surat edaran jelas tertulis tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar kota bagi kalangan PNS, baik mudik maupun cuti selama libur lebaran 2021.
Namun, lanjutnya, PNS diperbolehkan keluar kota atau mengambil cuti dalam kondisi mendesak.
"Dalam kondisi mendesak, misalnya cuti karena melahirkan. Bisa juga bepergian luar kota karena ada anggota keluarga yang meninggal atau menikah. Tapi kalau yang sifatnya silaturahmi jelas tidak boleh," tegasnya.
Jika harus bepergian keluar kota, ASN harus mendapatkan izin langsung dari Walikota Semarang. Perizinan langsung ke Walikota berlaku untuk semua golongan mulai dari eselon empat hingga eselon dua, bahkan bagi pegawai kontrak atau Non ASN sekalipun.
"Nantinya Pak Wali langsung yang akan tanda tangan di surat itu. Tidak hanya staf memberikan stempel. Dengan tanda tangan itu, otomatis Walikota tahu PNS-nya pergi kemana," imbuhnya.
Meski bisa bepergian dengan alasan tertentu, Litani menekankan agar PNS tetap patuh protokol kesehatan saat berada diluar kota.
"Meski sudah diizinkan ke luar kota, namun kami sangat mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap dijaga." pungkasnya. [sth]
- Perbaiki Mobil Sambil Merokok, Suzuki Carry Adventura Gosong Terbakar
- Pergantian Jabatan Panglima Kodam IV/Diponegoro Dari Mayjen TNI Tandyo Budi R Kepada Mayjen TNI Deddy Suryadi
- Kapolres Pemalang Beri Penghargaan Empat Anggotanya