Masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar hingga hari terakhir penutupan nihil dari pengajuan keberatan masyarakat Kabupaten Karanganyar.
- Calon Peserta Pemilu 2024 di Salatiga 19 Parpol
- KPU Tetapkan 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Magelang
- Andika-Hendi Harapkan Seni Tradisional Dan Warisan Budaya Bisa Naik Kelas Tumbuhkan Ekonomi
Baca Juga
Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum, sampaikan tanggapan dari masyarakat yang di buka sejak tanggal 12-21 Agustus 2018 namun hingga hari terakhir penutupan tidak ada satupun keberatan yang diajukan.
"Sejak awal rilis hingga ditutup KPU tidak menerima adanya keberatan dengan daftar nama DCS caleg yang kita umumkan," jelas Muhammad Maksum kepada RMOLJateng, Kamis (30/8).
Masa tanggapan itu, ungkap Maksum, untuk memberikan informasi (pada KPU) jika ada caleg-caleg yang sudah di masukan dalam DCS ini memiliki masalah atau tidak. Terutama tindak pidana kriminal.
Sehingga informasi dari masyarakat ini sangat dibutuhkan KPU. Pasalnya, KPU minim informasi caleg yang diajukan parpol. Apakah caleg itu pernah melanggar tindak pidana atau tidak.
Sesuai dengan aturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang maju sebagai caleg.
Seandainya dalam prosesnya ditemukan bacaleg yang terbukti eks narapidana korupsi, bandar narkoba, ataupun tindak kejahatan seksual terhadap anak, maka KPU akan langsung mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.
"Ternyata sampai saat ini tidak ada aduan dari masyarakat menyangkut tiga hal tersebut (tindak pidana)," lanjutnya.
Seandainya ada bacaleg yang dicoret oleh KPU, boleh digantikan dengan bacaleg lainnya (bacaleg perempuan). Terlebih lagi jika dicoretnya bacaleg tersebut membuat keterwakilan perempuan di suatu dapil menjadi kurang dari 30 persen.
Namun seandainya bacaleg pria yang dicoret, parpol tidak bisa menggantinya dengan lainnya, yang artinya hanya akan mengurangi jumlah bacaleg yang diajukan parpol.
Karena tidak ada keberatan dari masyarakat terkait DCS tersebut maka KPU bisa melanjutkan prosesnya. Dari jumlah total 443 DCS yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) tentunya akan lolos dalam daftar calon tetap (DCT).
"Prosesnya terus berjalan dan caleg yang ada di daftar DCS akan ditetapkan sebagai DCT oleh KPUD Karanganyar 20 September mendatang," pungkasnya.
- APPSI Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Prabowo: Perjuangan Kita Suci Demi Kehormatan Negara
- Pilgub Jateng 2024, Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan Doakan Sudaryono 'Naik Pangkat'
- DPD Gerindra Jateng Resmikan Pasukan Jangkrik untuk Kemenangan Prabowo-Gibran