Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Bagi-bagi Beras di Pilkada Rembang Dihentikan

Tim Gakkum Rembang saat menggelar rapat yang akhirnya sepakat menghentikan kasus pembagian beras. Yon Daryono/RMOLJateng
Tim Gakkum Rembang saat menggelar rapat yang akhirnya sepakat menghentikan kasus pembagian beras. Yon Daryono/RMOLJateng

Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rembang memutuskan menghentikan kasus upaya pembagian beras di Sarang, menjelang pencoblosan Pilkada 2024.

Gakkumdu beralasan kasus ini tak cukup bukti sehingga tidak memenuhi undur pidana Pemilu dan beras juga tidak jadi dibagikan.

“Tim Gakkumdu sepakat kasus ini tidak dilanjutkan di tahap penyidikan di Polres Rembang karena belum cukup bukti,” terang Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto, Senin (9/12).

Totok menyebutkan, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh warga Bajingjowo Kecamatan Sarang berinisial IB dengan terlapor M yang juga warga setempat, pada Selasa (26/11) ke Panwaslu Kecamatan Sarang.

Setelah dilakukan kajian awal, kemudian pada Sabtu (29/11) Panwaslu Kecamatan Sarang meminta secara resmi pengambilalihan kepada Bawaslu Rembang.

Gakkumdu pun melakukan pembahasan pertama pada Senin (2/12) dan memutuskan bahwa aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” jelas Totok.

Dalam keterangan yang dikirim Bawaslu ke RMOLJateng, selama proses kajian dari Senin (2/12) hingga Jumat (6/12) ditemukan sejumlah fakta dari bahwa pelapor tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena hanya melalui video.

Namun dia mengatakan beras tersebut diturunkan dari truk ke rumah terlapor M. Pelapor juga mengatakan bahwa beras tersebut belum jadi dibagikan kepada warga.

Sementara itu terlapor M saat diklarifikasi lebih banyak mengatakan tidak tahu karena pada saat kejadian dia tidak berada di rumah.

Selain itu, ketika diundang untuk permintaan keterangan tambahan, terlapor tidak hadir. Senada dengan pelapor, seorang saksi mengakui sebagai pengambil video.

Awalnya tidak tidak sengaja pada saat jalan dia menemukan beras sedang diturunkan dari truk ke rumah terlapor M.

“Saya melaporkan dalam rangka sebagai bentuk kondusivitas desa, tidak ada hubungannya dengan tim sukses,” ujar saksi tersebut.

Totok menambahkan, sebetulnya pihaknya telah melakukan tindakan pencegahan dengan membubarkan sehingga beras tidak jadi dibagikan.

Ia menambahkan, lain cerita ketika video itu memuat bukti utuh sampai beras dibagikan.

“Mungkin akan berbeda cerita jika saksi memvideo secara tuntas mulai dari beras diturunkan dari truck hingga dibagikan kepada pemilih, itu pun unsur-unsur lain yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran politik uang harus terpenuhi,” kata Totok.

Pada berita sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Rembang memproses upaya bagi-bagi beras yang diduga dilakukan oleh tim Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Rembang, Vivit-Umam.

Aksi tersebut terjadi di masa tenang Pilkada 2024, tepatnya Selasa 26 November 2024. Penggagalan upaya bagi-bagi beras itu terjadi di tiga desa di Kecamatan Sarang, yaitu Bajingjowo, Sarangmeduro dan Pelang.

Upaya bagi-bagi beras sehari menjelang pencoblosan itu digagalkan mulai pukul 18.35 sampai dengan 22.00 WIB. Dugaan pelanggarannya, kata Totok, adalah pidana pemilihan yaitu politik uang.

Sedangkan terlapor inisial M, yang berdasarkan keterangan Bawaslu diduga merupakan pendukung Vivit-Umam.

Ketua Tim Pemenangan Vivit-Umam, Ridwan pun sudah menyampaikan penegasan, beras yang rencananya dibagikan di Kecamatan Sarang tidak jadi. Ridwan memastikan, aksi tersebut bukan dari struktural tim kabupaten.

“Itu bukan dari struktural tim kabupaten. Mungkin inisiatif teman-teman di bawah. Karena tim kabupaten tidak menyediakan beras untuk dibagian ke warga," ungkap Ridwan.