Ombudsman RI Perwakilan Jateng Minta Pemkot Semarang Perbaiki Pengelolaan Limbah Vaksinasi

Limbah vaksinasi Covid-19 yang ditemukan Ombudsman di beberapa Puskesmas di Kota Semarang. / RMOL Jateng
Limbah vaksinasi Covid-19 yang ditemukan Ombudsman di beberapa Puskesmas di Kota Semarang. / RMOL Jateng

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan Pemerintah Kota Semarang terkait pengelolaan limbah vaksinasi Covid-19.


"Kami  menyampaikan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Semarang agar mengelola limbah vaksinasi dengan benar," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, Rabu (1/9).

Saran perbaikan tersebut, kata Farida, diberikan Ombudsman karena pengelolaan limbah vaksinasi khususnya di Puskesmas belum dilakukan secara optimal. 

Berdasarkan rapid assessment/kajian cepat yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di 6 Puskesmas Kota Semarang, Ombudsman menemukan tidak adanya regulasi yang mengatur terkait Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas.

Selain itu, tidak terdapat standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Ditemukan pula, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL).

"Kami menemukan rujukan dalam penyusunan SOP Pengelolaan limbah vaksin covid-19 di tiap Puskesmas berbeda-beda," ujarnya 

Ombudsman mendapati fakta jika limbah B3 Puskesmas, termasuk didalamnya limbah vaksinasi Covid-19 diambil lebih dari 2x24 jam oleh pihak ketiga. 

"Limbah yang diambil lebih dari 2x24 jam itu pun tidak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer). Ironisnya, belum semua Puskesmas di Kota Semarang memiliki freezer," paparnya.

Ombudsman meminta agar isi Perjanjian Kerja Sama perlu dilakukan pembahasan kembali yakni terkait waktu pengambilan limbah B3, dimana dalam Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga tidak menyebutkan kepastian waktu.

Beberapa Puskesmas hanya menyebutkan satu jenis limbah B3 yang diangkut/dikelola oleh pihak ketiga, sementara beberapa Puskesmas lainnya menyebutkan 5 jenis limbah dan biaya pengangkutan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang diminta bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang. Mereka juga diminta segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang.

Sedangkan Dinas Kesehatan Kota Semarang diminta mendorong seluruh Puskesmas di Kota Semarang melengkapi dokumen UKL/UPL dan segera melakukan pendampingan dan evaluasi dalam penyusunan SOP Pengelolaan Limbah Vaksin Covid-19 kepada seluruh Puskesmas di Kota Semarang.

Ombudsman meminta Dinas Kesehatan kota Semarang  segera memberikan pendampingan dan evaluasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama/ MoU dengan pihak ketiga.

Atas saran perbaikan dari Ombudsman, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup, kata Farida,  berkomitmen untuk menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terkait pengelolaan limbah vaksinasi.

"Saran perbaikan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan Ombudsman dengan mengedepankan fungsi pencegahan maladministrasi. Pemerintah Kota Semarang diberikan tenggat waktu 30 hari terhitung sejak saran disampaikan. Tujuan dari kajian cepat ini adalah mencegah terjadinya maladminstrasi, khususnya pada pengelolaan limbah vaksinasi," pungkas Farida.