Panwascam Kecamatan Tingkir Salatiga bertindak cepat dengan memanggil April Sulistiyo Ningrum, Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kota Salatiga Dapil 3 Kecamatan Tingkir, Salatiga, Minggu (17/12).
- Sowan Ribuan Bu Nyai, Luthfi-Yasin Janjikan Pesantren Bisa Mendunia
- Prabowo Subianto Komitmen Melanjutkan Program Jokowi, Ini Buktinya
- Sukseskan Pemilu, Erika Rela Titipkan Anak demi Jadi Petugas KPPS
Baca Juga
Pemanggilan ini buntut laporan Tim Suskes Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Salatiga dari Partai Golkar Nomor Urut 1 M. Yusnawiyandi yang memprotes pendomplengan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Marditomo kawasan Kali Londo, Tingkir, Salatiga.
Tidak hanya didomplengi, APK Yusnawiyandi juga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) di beberapa titik di Salatiga.
Di Kantor Panwascam Tingkir, Caleg April dipertemukan dengan Koordinator Timses Yusnawiyandi, Agung Ari Mursito. Dalam pertemuan tak kurang dari 15 menit itu akhirnya tercapai kata sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Kepada wartawan, April membantah balehonya melakukan pendomplengan APK.
"Kalau saya menutupi MMT/ baleho dari Caleg itu tidak terbukti dan saya tidak menyalahi aturan. Dari tim saya mengatakan baleho pelapor sudah disobek sama orang lain dan baleho saya menutupi. Namun, jam 12 malam sudah diperbaiki, sudah digeser," kata April.
Sementara, Ketua Panwascam Kecamatan Tingkir Salatiga Santoso membenarkan adanya baleho/ MMT Caleg Golkar yang disobek oleh OTK. Sedangkan baleho Caleg Nasdem menutupi milik Yusnawiyandi hasil temuan di lapangan telah digeser.
"Kami langsung turun lapangan, ngecek lapangan dan memang bener apa yang dilaporkan oleh tim Pak Yusnawiyandi yakni Pak Agung melalui foto-foto yang kita terima. Namun, baleho yang menutupi sudah dipindahkan atau digeser," ungkap Santoso.
Pihaknya juga telah mempertemukan kedua belah pihak sehingga penyelesaian dapat diambil mufakat tanpa memperpanjang laporan hingga ke level lebih tinggi.
Disinggung apakah kasus-kasus seperti ini ada sanksi bagi terlapor, Santoso menyebut tidak ada. Karena kasus kategori permohonan sengketa cepat sesuai peratusan perundangan Bawaslu Tahun 2022 diselesaikan dalam kurun tiga hari.
Sehingga pelanggaran kategori etik ini, cukup diselesaikan secara mufakat tanpa ada surat peringatan.
"Tidak ada surat peringatan, ini kategori pelanggaran etik saja. Tadi kita selesaikan sama-sama enak saja," imbuhnya.
- Aksi Melayani Warga Terdampak Covid Warnai Harlah PKB Ke-23
- Anis Matta "Gelorakan" Karanganyar, Target Lolos Parliamentary Threshold
- DPRD Dukung Hibah Aset Pemkab untuk MAN Batang