Penetapan Pemenang Pilkada Rembang Tunggu Surat Resmi Dari KPU RI

Paslon Bupati Wakil Bupati Rembang. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Paslon Bupati Wakil Bupati Rembang. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang - Setelah tidak ada gugatan atau perselisihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tahapan berikutnya yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang adalah penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, sesuai regulasi penetapan pemenang Pilkada masih menunggu surat resmi dari KPU Republik Indonesia. Sedang KPU RI juga menunggu surat dari MK RI mengenai daerah mana saja yang mengajukan gugatan dan yang tidak mengajukan gugatan.

Komisioner KPU Rembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maskutin Carolina saat dikonfirmasi RMOLJateng, Sabtu (07/12) membenarkan hal tersebut. Disebutkan setelah  pemberitahuan, apabila tidak ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) yang berkeberatan dalam jangka tiga hari dari penetapan pemenang kepada MK, maka KPU Rembang tinggal menunggu surat pemberitahuan. Yakni pemberitahuan secara resmi dari KPU RI mengenai daerah mana saja yang melayangkan gugatan dan yang tidak.

Sedang penetapan pemenang sudah dilakukan oleh KPU Rembang 3 Desember lalu usai rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Dan Paslon Harno-Hanies dinyatakan sebagai pemenang.

"Jika surat pemberitahuan dari KPU RI bahwa Rembang tidak ada gugatan, maka kami segera menjadwalkan penetapan pasangan calon Harno-HM Hanies Cholil Barro' (Harmonis) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih," terang Maskutin.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 Vivit-Umam, Ridwan SH MH saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (07/12) mengatakan, pihaknya memang tidak mengajukan gugatan ke MK.

"Bukan karena masalahnya tidak signifikan, namun ini akan kami jadikan pembelajaran dalam berdemokrasi. Sebagai politikus, kami akan terus berjuang sekuat tenaga agar pelaksanaan demokrasi sesuai nafas dan esensi demokrasi yang sebenarnya," tandas Ridwan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten di hall salah satu hotel di Rembang, Selasa (3/12), Paslon Harmonis berhasil mengungguli Paslon Vivit-Umam. Harmonis meraih 222.801 suara dan Vivit-Umam meraup 209.309 suara.