Pedagang di Pasar Tlogosari dan Gedawang Diimbau Tertib Berjualan

Tim penetapan dan penataan Disdag Kota Semarang lakukan monitoring dan sosialisasi aset pasar kepada pedagang di Pasar Gedawang, Banyumanik. Dicky Aditya/Dok.RMOLJateng
Tim penetapan dan penataan Disdag Kota Semarang lakukan monitoring dan sosialisasi aset pasar kepada pedagang di Pasar Gedawang, Banyumanik. Dicky Aditya/Dok.RMOLJateng

Tim penetapan dan penataan Dinas Perdagangan Kota Semarang melaksanakan survei lapak dan sosialisasi ke para pedagang di Pasar Tlogosari dan Gedawang, Banyumanik,  Sabtu (2/3).

Dalam giat ini, para pedagang diimbau agar berjualan sesuai lapak milik pedagang sendiri dan tidak saling menggangu ketertiban. 

Kepala Bidang Penetapan dan Penataan Disdag Kota Semarang Akbar Ali Nurdin mengatakan, monitoring ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset pasar sesuai di dalam peraturan. 

Aset milik pasar berupa lapak, kios, dan bangunan pasar harus di inventarisasi supaya pedagang dan paguyuban selaku penanggung jawab pengelolaan pasar tidak menyalahi prosedur. 

"Jadi, para pedagang yang memiliki lapak harus mendapatkan sosialisasi dan imbauan bahwa lapak pedagang merupakan aset milik pasar yang dikelola sendiri mereka dengan tanggung jawab sebagai penyewa seperti di dalam aturan," paparnya. 

Lebih lanjut, Ali juga mengingatkan, para pedagang sebagai penyewa, memiliki tanggung jawabnya termasuk retribusi wajib, menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Jadi tugas masing-masing bagi pengguna aset yaitu pedagang untuk merawat aset pasar yang dipinjamkan sebaik-baiknya bertanggung jawab kepada paguyuban selaku penanggung jawab pengelolaan aset," terang Ali.

Selain soal hak dan kewajiban, Ali juga menuturkan, monitoring ini juga sekaligus sosialisasi teknis bagi para pedagang di beberapa pasar, yang belum memiliki lapak sendiri agar bisa di data. 

"Akan disesuaikan porsi lapak tersedia, di dalam program penataan lapak rencana ke depan membenahi sistem sewa lapak agar adil bisa didapatkan semua pedagang untuk berhak mendapatkan lapak, sebutnya. 

Sehingga, kata Ali, fokus tim penataan untuk penegakan peraturan. Aturan mengenai retribusi kepemilikan lapak dan teknis sewa menyewa di dalam penataan ditegakkan dengan optimal. 

Pemilik lapak bila melanggar aturan khususnya retribusi, sanksinya tegas lapak bisa ditarik untuk pindah kepemilikan supaya digunakan pedagang lainnya. Para pedagang diharapkan patuh terhadap peraturan dan siap menanggung konsekuensi bila melanggar. 

"Sistem penataan kita sosialisasikan ke pedagang agar mereka taat dan patuh terhadap peraturan dalam sewa menyewa dan kepemilikan lapak. Jadi, bisa memberikan kesempatan bagi pedagang lain belum memiliki lapak untuk bisa menyewa harus di tata aturan sewanya agar semua mempunyai hak sama," tegas Ali.