Pemkot Bersama Polrestabes Semarang Dirikan Posko di Tanjakan Silayur

Perketat Awasi Pembatasan Tonase
Pemkot Semarang dan Polrestabes Semarang dirikan posko pengawasan dan pemantauan di Silayur untuk mencegah terjadinya kecelakaan (Dok. Pemkot Semarang)
Pemkot Semarang dan Polrestabes Semarang dirikan posko pengawasan dan pemantauan di Silayur untuk mencegah terjadinya kecelakaan (Dok. Pemkot Semarang)

Pemerintah Kota Semarang bersama Polrestabes Semarang tegas bakal memperketat pengawasan pembatasan kendaraan berat di Silayur, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, dengan mendirikan posko. Posko itu didirikan untuk pengawasan pemantauan.


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Muhammad Khadik menjelaskan, Pemerintah Kota bersama pihak-pihak terkait telah duduk bersama melakukan pembahasan hal tersebut. 

"Hasil pembahasan bersama kami sepakati didirikan pos di Jalur Silayur," kata Khadik, Senin (3/3). 

Setelah adanya posko tersebut, petugas berwenang akan berjaga memantau arus lalu lintas di Silayur mencegah seringnya terjadi kecelakaan. Kendaraan berat boleh melintas akan dibatasi sesuai peraturan pada pukul 23.00-05.00. 

Selain posko terpadu pengawas, Pj Sekda Kota Semarang M. Khadik meminta seluruh jajaran berwenang terkait memberikan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran. 

"Bila ada (pelanggaran) penindakan berupa penilangan, personil Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tegas Khadik. 

Sampai kini, Pj Sekda Kota Semarang menyatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang sudah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera membuatkan kajian mengenai rencana mengevaluasi jalur.

Rekomendasi KNKT diperlukan Pemerintah Kota Semarang dalam penanganan jangka panjang jalur rawan tersebut. 

"Opsi itu sudah dibahas Dishub Kota Semarang disampaikan ke KNKT. Tetapi, untuk solusi jalur penyelamat sudah kita minta ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) agar segera dibuat dulu," kata Khadik.