Pemkot Solo Kini Miliki Perda Baru, Pemilik Mobil Harus Punya Garasi

Sering mendapatkan keluhan terkait parkir, terutama di jalan-jalan kampung untuk kendaraan pribadi yang meresahkan warga, Pemkot Solo merancang Peraturan Daerah atau Perda baru. Dimana pemilik mobil wajib memiliki garasi. 


Pemerintah Kota Solo sudah siap menerapkan regulasi baru soal parkir kendaraan mobil. Tertuang dalam peraturan Daerah Surakarta Penyelenggaraan Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022. 

"Perda tersebut memuat peraturan bahwa bagi pemilik kendaraan mobil wajib memiliki garasi," jelas Gibran, Selasa (28/2). 

Meski begitu sesuai kesepakatan bersama Perda tersebut akan disosialisasikan lebih dahulu selama satu tahun kedepan. Pasalnya menyiapkan garasi bagi masyarakat juga tidak mudah. 

"Aturan tersebut dalam masa sosialisasi selama satu tahun ke depan. Kan sudah dibahas kemarin, kan butuh waktu setahun, tidak gampang," ucap Gibran Selasa (28/2).

Dengan Perda tersebut maka bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan parkir di pinggir jalan ada sanksi admimistrasi. Dengan nilai paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

"Ya haruse punya mobil ya punya garasi, makane gawe garasi," pesan Gibran. 

Pemerintah kota menurut Gibran juga tidak tinggal diam namun juga memberikan solusi bagi mereka yang tidak memiliki lahan untuk membuat garasi. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan kosong sebagai sentral parkir. 

"Nanti kita carikan solusi yang rumah yang benar-benar tidak bisa dibangun garasi," tandasnya.