Penegakan hukum progresif yang memberikan keadilan dan kebermanfaatan terus diimplementasikan di tubuh Polri. Penegakan hukum progresif itu harus memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.
"Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan kebermanfaatan. Sekaligus memberikan kesempatan kepada taruna untuk belajar mengkaji isu yang ada di masyarakat," ujar Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Pol Suroto, usai Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Selasa (14/2/2023).
Suroto mengatakan, sejak menjadi taruna Akademi Kepolisian, hukum progresif ini sudah dicanangkan kepada calon Perwira Polri.
Menurut Suroto, bentuk dari hukum progresif yakni restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.
"Dari restorative justice ini diharapkan polisi bisa menegakkan keadilan. Tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain. Maka perlu kontrol untuk menegakkan rasa keadilan. Jangan untuk kepentingan antar penyidik," jelasnya.
Apabila hukum progresif bisa diterapkan dengan baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin membaik. Maka integritas sangat diperlukkan untuk menegakkan hukum.
"Intinya ini perlu integritas semua aparat penegak hukum. Jadi supaya hukum progresif bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat ke masyarakat," ucapnya.
Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Rycko Amelza, menyampaikan kepada seluruh taruna Akpol yang menjadi peserta untuk menyiapkan strategi hukum. Terlebih untuk menjawab semua keluhan masyarakat selama ini.
"Hilangnya integritas berujung pada ketidakpercayaan masyarakat. Hukum progresif adalah hukum yang memberikan kebahagiaan dan keadilan manusia," ucapnya.
Ada tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian. Namun dalam praktiknya seringkali terjadi pertentangan antara tiga nilai tersebut. Sebab, apabila tidak diterapkan semuanya, bisa menjadi alat kejahatan dan kepentingan.
"Peran polisi menjadi sentral untuk menyeimbangkan tercapainya hukum yang mulia. Caranya dengan menegakkan tiga nilai dasar hukum itu tadi," tandasnya.