Partai Amanat Nasional tengah lakukan evaluasi terkait Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan yang resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Sempat Tak Masuk DPT, Andika dan Istri Nyoblos di Last Minute
- Bersiap Tarung di Pilbup Batang 2024, Dua Paslon Cek Kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang
- Janji Ketua DPRD Grobogan, Lusi : Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Grobogan
Baca Juga
"Pertama, kami sudah nonaktifkan Pak Taufik Kurniawan sebagai Waketum DPP PAN," ujar Sekjen PAN, Eddy Soeparno saat ditemui di GOR Pemuda Soemantri, Kuningan, Jakarta, Minggu (4/11).
Selain itu, dikatakan Eddy, PAN juga melakukan mekanisme pergantian posisi Taufik yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Hanya saja, Eddy belum bisa memastikan seperti apa mekanisme yang akan diambil untuk kursi pimpinan parlemen mengingat Ketua Umun PAN, Zulkifli Hasan tengah berada di luar negeri.
"Bagaimana prosesnya? Nanti kita tunggu Pak Zul kembali dari luar negeri," demikian Eddy seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan penyidik KPK untuk keperluan pemeriksaan. Dia diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.
- Usung Foto Kebersamaan, Yuli Hastuti-Dion Agasi Akan Bersama Dalam Pilbup?
- Ikuti Debat Cawapres, Gibran Kembali Ajukan Cuti
- Aksi Melayani Warga Terdampak Covid Warnai Harlah PKB Ke-23