Polemik Unggahan Gusti Purboyo Putra Mahkota Keraton Solo Dan Tanggapan Keluarga Keraton

GKR Wandansari Koes Moertiyah Atau Gusti Moeng. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
GKR Wandansari Koes Moertiyah Atau Gusti Moeng. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Surakarta - Unggahan media sosial milik Putra Mahkota Keraton Solo, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra yang biasa disapa Gusti Purboyo memicu reaksi keras. Salah satunya datang dari Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng). 


Gusti Moeng, Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Solo yang juga adik Pakubuwono XIII ini menegaskan bahwa pernyataan keponakannya yang berisi "Nyesel gabung Republik" dan "Percuma Republik kalau cuma untuk membohongi" tidak mewakili sikap resmi keraton.

Ia menyayangkan tindakan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut, mengingat KGPAA Hamangkunegoro memiliki latar belakang pendidikan hukum. 

"Itu lebih (bersifat) pribadi pernyataannya itu. Tidak ada dasar hukumnya dan tidak bicara sama keluarga dulu. Ngaco menyampaikannya," ungkap Gusti Moeng dalam rilis tertulisnya, Sabtu (08/03). 

Polemik ini memicu diskusi tentang kebebasan berekspresi di media sosial, serta tanggung jawab anggota keluarga keraton dalam menjaga tradisi dan citra lembaga yang memiliki sejarah panjang dalam budaya Jawa.

Ia mempertanyakan dasar hukum pernyataan Gusti Purboyo. Pasalnya ia khawatir tulisan putra mahkota tersebut dapat merugikan keraton, dan menekankan pentingnya kehati-hatian untuk kedepannya. 

"Katanya sarjana hukum. Pastinya kalau bicara harus diterapkan. Kenapa bicara seperti itu? Hukumnya seperti apa? Harusnya 'kan seperti itu," pungkasnya.