PPKM Darurat, Pergerakan Penumpang Dan Pesawat Turun 89,5 Persen Di Bandara A Yani Semarang

Suasana di Bandara A Yani Kota Semarang
Suasana di Bandara A Yani Kota Semarang

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berhasil menurunkan angka pergerakan penumpang dan pesawat selama masa PPKM Darurat sejak tanggal 5-20 Juli 2021.


General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan penerapan PPKM Darurat telah berhasil menurunkan pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya yang melalui Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani.

Hal ini terlihat dengan penurunan jumlah penumpang pesawat dan pergerakan pesawat yang dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Juni 2021. 

Pada tanggal 5 Juni sampai dengan tanggal 20 Juni jumlah penumpang sebanyak 61.399 orang, terdiri dari penumpang datang sebanyak 27.781 orang dan penumpang berangkat sebanyak 33.618 orang, dengan total jumlah pergerakan pesawat sebanyak 661.

Sedangkan pada periode masa PPKM yaitu tanggal 5 - 20 Juli 2021 jumlah penumpang sebanyak 6.437 orang, terdiri dari penumpang datang sebanyak 2.605 orang dan penumpang berangkat sebanyak 3.806 orang, untuk total jumlah pergerakan pesawat sebanyak 168. Sehingga secara prosentase terjadi penurunan penumpang sebanyak 89,5%.

"Dengan adanya penurunan pergerakan pesawat dan penumpang ini menandakan adanya kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan penerapan kebijakan PPKM," kata Hardi, Kamis (22/7).

Sementara itu pemberlakukan PPKM Level 4 yang berlanjut hingga tanggal 25 Juli 2021, tidak merubah aturan bagi calon penumpang pesawat. 

Bahkan pihak Bandara menambahkan beberapa syarat untuk bisa melakukan perjalanan udara bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Persyaratan wajib untuk melakukan perjalanan udara yakni menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. 

Langkah ini dilanjutkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021 dengan tetap memberlakukan persyaratan – persayaratan yang sudah berlaku sebelumnya.

"Selama masa PPKM Darurat Bandara Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan melampirkan dokumen persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat , jika memang terpaksa harus melaksanakan perjalanan pada saat ini diwajibkan mematuhi dan mempersiapkan persyaratan yang berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga kita bisa bersama-sama melindungi diri sendiri dan juga orang lain disekitar kita," tandas Hardi.