Pria di Pemalang Cabuli Putri Kandung hingga Melahirkan Anak

Seorang ayah di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Tersangka yang berinisial UP (39) itu kini mendekam di jeruji besi Kepolisian Resor Pemalang.


"Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Kamis (26/1). 

Tersangka melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022. Perbuatan itu baru ketahuan saat sang putri melahirkan. 

Pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget. Sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil. 

"Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya," kata Kapolres Pemalang. 

Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri. Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang. 

"Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka," kata Kapolres Pemalang. 

Tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung," kata Kapolres.