Pria Pekalongan Cabuli Dua Bocah SD Berulang Kali

Aksi bejat dilakukan oleh S (38) terhadap dua bocah berusia sekolah dasar (SD). S mencabuli dua bocah yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.


Saat menjalankan aksinya, tersangka pencabulan anak itu terpergok oleh tetangganya. Bahkan, tetangganya sempat merekam sebentar perbuatan S. 

"Ada saksi yang melintas di sebuah rumah tempat pelaku beraksi. Saksi saat itu melihat pelaku dan dua korban dalam kondisi telanjang," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers, Kamis (29/12). 

Saat itu, saksi merekam situasi pelaku dan korban untuk digunakan sebagai bukti.  Kemudian, saksi melaporkan kejadian itu pada ibu korban. 

Tak terima, ibu korban langsung melapor ke Polres Pekalongan Kota. Tersangka pun langsung dibekuk satreskrim Polres Pekalongan Kota. 

Korban ada dua orang berusia 9 tahun dan 12 tahun. Kedua korban dibujuk rayu oleh tersangka.  Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Desember 2022. 

"Dalam modusnya, pelaku memberi iming-iming hadiah pada para korban," ucapnya. 

Pelaku bekerja sebagai buruh sampah di kampungnya. S sudah berkeluarga serta punya dua anak berusia 6 tahun dan 11 tahun. 

Tersangka S mengakui melakukan pencabulan pada kedua korbannya hingga tiga kali. Caranya, ia membujuk korbannya dengan iming-iming akan memberi hadiah. 

Tersangka dijerat pasal 82 UU perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.