Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. KPU dituduh melanggar regulasi dalam proses rekrutmen penambahan dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) per kecamatan di Sukoharjo.
- Ratusan Mahasiswa Yogya Bersatu, Serukan Pilpres 2024 Sekali Putaran
- Deklarasi Relawan ProIlyas, Dukung Ketua DPD Golkar Karanganyar Maju Dalam Pilkada
- Prabowo-SBY Akan Bertemu, Salah Satunya Bahas AHY
Baca Juga
Sidang kedua dengan agenda pembacaan materi pemohon dilakukan di kantor Bawaslu Sukoharjo, Kamis (29/11) dipimpin ketua majelis hakim Bambang Muryanto dengan anggota majelis hakim, Rochmad Basuki, Eko Budiyanto dan Muladi Wibowo.
Sidang dimulai sekira pukul 13.00 WIB, nampak pemohon Bayu Sapto Nugroho hadir sendiri, sedangkan termohon hadir Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, dan dua komisioner yakni Suci Handayani dan Cecep Choirul Sholeh.
Dalam pembacaan materi gugatan, pemohon, Bayu Sapto Nugroho, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menuding KPU Sukoharjo tidak melakukan proses seleksi rekrutmen penambahan dua anggota PPK sesuai dengan aturan.
Proses seleksi tidak transparan. Tidak ada publikasi hasil proses seleksi. Proses seleksi juga diduga tidak melalui aturan yang ada. Bahkan, ada beberapa PPK yang diumumkan lolos dan mendapat SK, padahal mereka tidak masuk rangking PPK Pileg yang menjadi acuan perekrutan PPK tambahan ini," kata Bayu, Kamis (29/11).
Bayu mengatakan proses rekrutmen penambahan anggota PPK melanggar Surat KPU RI No. 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 tentang penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam regulasi itu disebutkan proses seleksi penambahan anggota PKK dilakukan dengan verifikasi terhadap peserta. Namun diduga KPU tidak melakukan proses tersebut.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan ia siap menghadapi gugatan dari warga, ia mengklaim semua tahapan dan proses seleksi sudah sesuai dengan undang undang dan PKPU.
Semua yang kami laksanakan sudah sesuai PKPU, kami sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI dan KPU Propinsi, kami siap menghadapi gugatan ini," kata Nuril.
- Dukungan Kepada Sudaryono Mengalir, Relawan Ganesa Salatiga Raya Salah Satunya
- Satu TPS Untuk 600 Orang, Jumlah TPS Dipastikan Akan Berubah
- Hendi Apresiasi Kinerja Mbak Ita Dalam Pengelolaan Barang Dan Jasa Di Pemkot Semarang.