KPU Kota Semarang: Kami Sudah Sampaikan Hasil Ke KPU Provinsi Jawa Tengah Dan Tunggu Jika Ada Tuntutan Ke MK Baru Penetapan

Selesai Lakukan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Hasil Pilkada Kota Semarang Telah Disampaikan KPU Kota Semarang Usai Rekapitulasi Suara Selesai Dan Akan Dilanjutkan Penetapan Pelantikan Setelah Hasil Disetujui Kementerian Dalam Negeri. Dokumentasi
Hasil Pilkada Kota Semarang Telah Disampaikan KPU Kota Semarang Usai Rekapitulasi Suara Selesai Dan Akan Dilanjutkan Penetapan Pelantikan Setelah Hasil Disetujui Kementerian Dalam Negeri. Dokumentasi

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sudah menetapkan hasil rekapitulasi atau penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rekapitulasi akhir Pilkada 2024 telah mendapatkan hasil, dan keunggulan suara salah satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota di Pilwakot sudah disampaikan beberapa waktu lalu. 

Kemudian tahapan selanjutnya, KPU Kota Semarang akan menunggu jika ada tuntutan dari salah satu calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil itupun, telah disampaikan KPU Kota Semarang ke KPU Provinsi Jawa Tengah. 

Namun, bila tidak ada gugatan atau tuntutan, KPU Kota Semarang dapat melaksanakan penetapan hasil Pilkada atau pelantikan wali kota dan calon wali kota terpilih. 

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menjelaskan hasil rekapitulasi sudah selesai diumumkan, untuk Pilwakot Semarang. Sedangkan, untuk Pilgub Jawa Tengah 2024, hasil rekapitulasi telah disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. 

"Hasil sudah diterima para saksi dan pihak terkait termasuk Bawaslu. Sedangkan untuk hasil Pilwakot kita juga sudah mengetahui hasil untuk siapakah yang unggul dari salah satu calon. Hasil rekapitulasi juga sudah kita sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Pilgub juga hasilnya sudah direkap ke KPU Provinsi Jawa Tengah," kata Zaini, Senin (09/12). 

Selama pelaksanaan sampai dengan rekapitulasi, KPU Kota Semarang tidak menemukan kendala teknis dalam proses Pilkada Kota Semarang. 

Terkait perkembangan sejauh ini, KPU Kota Semarang masih menunggu jika ada gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari salah satu pihak. 

"Sampai sekarang belum ada gugatan di MK yang muncul. Jadi, kita juga menunggu sampai ada laporan tetapi sampai sekarang belum muncul. Dan untuk penetapannya, jadi kita juga akan menunggu jika ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red) yang diajukan ke MK. Jika tidak ada, kita akan segera untuk menetapkan hasil Pilwakot Semarang 2024," terang Zaini. 

Selanjutnya, tentang penetapan hasil berupa pelantikan pasangan terpilih, akan dilakukan KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jawa Tengah, terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), setelah mendapatkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Tinggal menunggu penetapan dan hasil SK (Surat Keputusan-red) akan menunggu dari Gubernur baru akan ditetapkan hasilnya sambil menunggu SK Kemendagri," jelas Zaini.