PSU Di Kendal Mundur, Bawaslu Jateng Akan Awasi Ketat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal batal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 kelurahan Balok kecamatan Kendal.


PSU yang harusnya dilaksanakan pada Kamis (25/4) diundur pelaksanaannya pada Sabtu (27/4) mendatang.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pemunduruan pelaksanaan PSU itu dikarenakan surat suara yang digunakan untuk PSU hingga saat ini belum tersedia di gudang logistik pemilu KPU Kendal.

"Rencana awalnya sih besok Kamis (25/4) tapi diundur tanggal 27 April.  Ini karena surat suara yang digunakan belum tersedia," katanya, Selasa (23/4).

Hevy menjelaskan pada pelaksaanaan PSU ini tidak dapat menggunakan Surat suara sisa dari hari pemungutan suara pada tanggal 17 April lalu.

Surat suara yang digunakan untuk PSU merupakan surat suara yang baru karena ada sedikit perbedaan dengan surat suara pada pemungutan suara pada tanggal.

Selain itu, surat suara yang tersisa dan surat suara yang dinyatakan rusak sudah dilakukan pemusnahan oleh KPU Kendal agar tidak disalah gunakan untuk melakukan tindak kecurangan.

"Surat suara yang baru dibagian atasnya ada tulisan 'Pemungutan Ulang'. Jadi tidak bisa pakai surat suara yang lama, kotak suara yang digunakan pun juga baru. Saat ini tengah proses pencetakaan oleh KPU RI," jelasnya.

Terkait pengunduran pelaksanaan PSU ini, pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada Bawaslu Kendal.

KPU Kendal juga telah melakukan koordinasi dengan KPPS TPS tersebut untuk melakukan penyelenggaraan pada Sabtu (27/4).

"Panitianya sudah menyatakan siap dan kami berharap besok berjalan lancar," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kendal, Ubaidillah, mengatakan, rencana pengunduruan PSU ini diketahui sudah sejak pagi.

Menurutnya, rencana pengunduran PSU ini masih diperkenankan karena batas maksimal pelaksanaan PSU yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara Pemilu.

"Sudah tertera dalam Pasal 373 ayat 3 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa batas maksimal pelaksanaa PSU yakni 10 hari setelah pemungutan suara. Berarti ya maksimalnya tanggal 27 April," katanya

Ubaidilah menambahkan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan rekomendasi PSU kepada KPU Kendal karena pihaknya menemukan pelanggaran administrasi pada proses pemungutan di TPS tersebut.

"Hasil pengawasan kami, di sana memang terjadi pelanggaran administrasi. KPPS setempat mengijinkan tiga orang dari kabupaten lain mencoblos di Kendal hanya berbekal e-KTP. Padahal, tiga orang tadi tidak terdaftar di DPT dan DPTb," tambahnya.

KPU Kendal akan menyelenggarakan PSU untuk empat jenis pemilihan yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.