Pungutan Retribusi Menyesuaikan Teknologi guna Kemudahan Layanan

Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi berharap pungutan retribusi menyesuaikan perkembangan teknologi untuk mengimbangi kemudahan layanan.


"Perangkat pungutan harus dapat mengikuti perkembangan yang ada, karena pemungutan harus diimbangi dengan penyediaan layanan," kata Sinoeng, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Sinoeng memberikan arahan pada Workshop Staf Ahli Wali Kota Tahun 2022, di Ruang Plumpungan Gedung Setda Lantai 4.

Selain Penjabat Wali Kota Sinoeng N Rachmadi menjadi nara sumber, hadir pula pemateri saat workshop Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti, S.E., M.Si., Ak., CA dan Priyo Hari Adi, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA. keduanya dari Universitas Kristen Satya Wacana. Kegiatan Dibuka oleh Asisten III Sidqon Efendi.

Lebih jauh Sinoeng mengungkapkan, dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yang sekaligus mengamanatkan kepada perangkat daerah terkait, untuk mengoptimalkan jenis retribusi pada kwadran gemuk.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memberikan dukungan kepada pihak ketiga yang menjadi objek retribusi.

"Saya harap, melalui terselenggaranya workshop ini, para peserta dari perangkat daerah terkait dapat mengungkapkan berbagai permasalahan baik riil maupun potensial, dan harapan-harapan dari berbagai stakeholder terkait UU tersebut," ujarnya.

Ia juga menyinggung soal peralatan pendukung pungutan. Salah satu kendala ketersediaan variabel pungutan retribusi.

"Inisiatif itu menjadi penting, seharusnya keluar dari kotak, dan intensifkan koordinasi," pesannya.

Ia juga menghendaki, bersama-sama merumuskan kajian atau telaah yang sesuai dengan kondisi Kota Salatiga, untuk dijadikan sebagai pedoman, acuan dan pertimbangan dalam membuat kebijakan.

"Khususnya terkait optimalisasi retribusi kwadran gemuk, yang di Kota Salatiga terdiri dari Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus," tandasnya.

Sementara, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Arif Suryadi dalam laporan panitia menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk mengungkapkan berbagai permasalahan baik riil maupun potensial dan harapan-harapan dari berbagai stakeholder.

"Khususnya terkait implementasi Perda Kota Salatiga tentang Retribusi terhadap pemakaian kekayaan daerah dalam rangka peningkatan PAD," terang Arief.

Kegiatan bertujuan mengidentifikasi permasalahan retribusi, memberi masukan penyusunan kebijakan dan program bagi Wali Kota Salatiga untuk peningkatan PAD, sekaligus memberikan alur kerangka berpikir yang dapat memandu pengambilan kebijakan serta kepentingan terkait peningkatan PAD.

Serta, lanjut Arief, mendorong upaya berkelanjutan di Pemerintah Kota dalam upaya menghasilkan PAD yang optimal di Pemerintah Kota Salatiga.

Di tempat yang sama, Adhi Isnanto Staf Ahli Wali Kota berharap melalui workshop mampu menyamakan persepsi terkait kesiapan daerah dalam menindaklanjuti diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Tema workshop adalah Strategi Optimalisasi Retribusi Jasa Umum Pasca UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak mungkin beban kerja terkait retribusi hanya dibebankan kepada BPKPD saja karena bersinggungan dengan OPD terkait," ungkap Adhi Isnanto.