Repatriasi Prasasti Pucangan Bagian Upaya Penanaman Nilai Kebangsaan

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dalam proses pembangunan sangat penting. Repatriasi Prasasti Pucangan, yang mengandung nilai-nilai kebangsaan pada masa Raja Airlangga, merupakan bagian upaya negara untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada setiap anak bangsa.


"Repatriasi Prasasti Pucangan selain didorong karena nilai historisitasnya, juga merupakan  bukti sudah diterapkannya nilai-nilai kebangsaan di masa itu. Apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam percepatan proses repatriasi Prasasti Pucangan ke tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (14/9). 

Menurut Lestari, Prasasti Pucangan mengungkapkan pentingnya nilai persatuan yang lahir dari hubungan sosial yang harmonis yang dipraktikkan pada pemerintahan Raja Airlangga, kendati petaka seperti perang, bencana dan  persaingan kekuasaan antarkerajaan tak bisa dihindari.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat lewat Prasasti Pucangan kita bisa memahami bahwa keragaman Indonesia hari ini bukan proses sesaat. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai keterhubungan emosi dan ideologi suatu bangsa menjadi penentu pelestarian  setiap benda bersejarah yang dimiliki. 

Tanpa keterkaitan emosi dan ideologi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejarah dengan segala  kekayaannya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa implikasi berarti  dalam perjalanan suatu bangsa. 

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan berpendapat repatriasi Prasasti Pucangan dari India merupakan bagian dari upaya pembentukan identitas kesejarahan Indonesia. 

Apalagi, ujar Farhan, pada Peraturan Pemerintah no 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 5 tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, pada Pasal 55 sudah mengamanatkan bahwa penyelamatan objek pemajuan budaya dilakukan dengan cara revitalisasi, repatriasi dan restorasi. 

Jadi, tegas Farhan, memang ada kewajiban negara yang diamanatkan oleh pasal 55 di PP no 87 tahun 2021 terkait repatriasi benda-benda bersejarah. 

Proses repatriasi Prasasti Pucangan, ujar Farhan, bisa dijadikan bagian dari strategi diplomasi budaya antara Indonesia dan India. 

Menurut Farhan, pemerintah Indonesia dapat menawarkan tindakan resiprokal kepada Pemerintah India, terkait repatriasi Prasasti Pucangan ke Indonesia. Farhan mengusulkan, antara Indonesia-India dibangun kerja sama wisata religi agama Hindu dengan tujuan candi-candi Hindu di Indonesia.