Mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dalam proses pembangunan sangat penting. Repatriasi Prasasti Pucangan, yang mengandung nilai-nilai kebangsaan pada masa Raja Airlangga, merupakan bagian upaya negara untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada setiap anak bangsa.
- Ganjar Kontak PT Pelni, Minta Kapal Jemput Wisawatan Terjebak diKarimunjawa
- Pelonggaran Pada PPKM Darurat Level 4 Harus Diantisipasi Dengan Baik
- Dinkes Solo Targetkan Vaksin Bagi Pelajar Selesai Akhir September
Baca Juga
"Repatriasi Prasasti Pucangan selain didorong karena nilai historisitasnya, juga merupakan bukti sudah diterapkannya nilai-nilai kebangsaan di masa itu. Apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam percepatan proses repatriasi Prasasti Pucangan ke tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (14/9).
Menurut Lestari, Prasasti Pucangan mengungkapkan pentingnya nilai persatuan yang lahir dari hubungan sosial yang harmonis yang dipraktikkan pada pemerintahan Raja Airlangga, kendati petaka seperti perang, bencana dan persaingan kekuasaan antarkerajaan tak bisa dihindari.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat lewat Prasasti Pucangan kita bisa memahami bahwa keragaman Indonesia hari ini bukan proses sesaat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai keterhubungan emosi dan ideologi suatu bangsa menjadi penentu pelestarian setiap benda bersejarah yang dimiliki.
Tanpa keterkaitan emosi dan ideologi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejarah dengan segala kekayaannya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa implikasi berarti dalam perjalanan suatu bangsa.
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan berpendapat repatriasi Prasasti Pucangan dari India merupakan bagian dari upaya pembentukan identitas kesejarahan Indonesia.
Apalagi, ujar Farhan, pada Peraturan Pemerintah no 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 5 tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, pada Pasal 55 sudah mengamanatkan bahwa penyelamatan objek pemajuan budaya dilakukan dengan cara revitalisasi, repatriasi dan restorasi.
Jadi, tegas Farhan, memang ada kewajiban negara yang diamanatkan oleh pasal 55 di PP no 87 tahun 2021 terkait repatriasi benda-benda bersejarah.
Proses repatriasi Prasasti Pucangan, ujar Farhan, bisa dijadikan bagian dari strategi diplomasi budaya antara Indonesia dan India.
Menurut Farhan, pemerintah Indonesia dapat menawarkan tindakan resiprokal kepada Pemerintah India, terkait repatriasi Prasasti Pucangan ke Indonesia. Farhan mengusulkan, antara Indonesia-India dibangun kerja sama wisata religi agama Hindu dengan tujuan candi-candi Hindu di Indonesia.
- Mbak Rerie : Persiapkan Antisipasi Dampak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2022
- Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci Indonesia Tangguh Bencana
- Publik Harus Memahami Potensi Risiko yang Muncul Saat Mobilitas Masyarakat Meningkat