Sanksi DKPP Tak Pengaruhi Status Prabowo-Gibran, Pakar: KPU Hanya Ikuti Putusan MK

Paslon Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran Saat Pendaftaran Di KPU. Foto: Istimewa/RMOLJateng
Paslon Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran Saat Pendaftaran Di KPU. Foto: Istimewa/RMOLJateng

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan 6 anggota lainnya tidak mempengaruhi status pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres. 


Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.

Menurut Fahri, KPU hanya menjalankan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. 

"Pasangan Prabowo-Gibran tetap sah dan konstitusional. Mereka adalah 'legal subject' yang legitimate," ujar Fahri, Selasa (6/2).

Fahri mengatakan, putusan DKPP harus dibedakan antara konteks konstitusional dan etik. Dari sisi konstitusional, KPU wajib mengikuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dari sisi etik, KPU dinilai kurang cermat dalam mengurus administrasi tahapan pemilu.

"KPU seharusnya segera merubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK. Namun, itu bukan berarti KPU melanggar hukum, hanya saja melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tutur Fahri.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Andi Asrun mengecam putusan DKPP yang menyatakan KPU melanggar etik. Menurut Andi, putusan DKPP salah besar dan tidak berdasar.

"KPU hanya melaksanakan putusan MK yang sudah final dan self-executing. Tidak perlu ada undang-undang tambahan. DKPP tidak punya kewenangan untuk mengintervensi putusan MK," kata Andi.

Andi juga mengkritik DKPP yang tidak mengundang dan mendengar pendapat dari pihak yang terkena dampak putusan, yaitu pasangan Prabowo-Gibran. Dia menilai DKPP melanggar prinsip mendengar keterangan dari kedua belah pihak.

"DKPP sendiri yang melanggar etik. Mereka tidak adil dan tidak profesional. Putusan DKPP bisa digugat ke PTUN oleh KPU atau Prabowo-Gibran jika merasa dirugikan," pungkas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah. Tak hanya itu, kata Andi, hal itu juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023 lalu.

"Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas 'presumtio iustae causa', maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI," katanya.

"Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum 'penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres'," pungkas Andi.