Satlantas Polres Purbalingga menemukan 29 pelanggar lalu lintas pengendara sepeda motor di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
- Peduli Korban Kecelakaan, Satlantas Polres Purbalingga Serahkan Bantuan Sosial
- Ramai Dan Antusias Hadapi Gelar Pemeriksaan Laik Jalan Bus Angkutan Umum
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, 13 sepeda motor 'terciduk' lantaran menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Hal tersebut ditemukan petugas saat melakukan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Kaligondang, Sabtu (6/1) siang.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho menyampaikan pihaknya menggelar kegiatan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di Kecamatan Kaligondang.
"Didapati sejumlah siswa SMP yang ternyata mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Sepeda motor ditemukan diparkir di luar sekolah," ungkapnya.
Hasil pengecekan didapati 29 siswa yang diketahui membawa sepeda motor ke sekolah. Dari jumlah tersebut 13 kendaraan didapati memasang knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Menurut Agung, para siswa yang ditemukan melanggar kemudian diberikan langkah pembinaan. Untuk 13 sepeda motor yang memakai knalpot brong harus memasang knalpot aslinya terlebih dahulu. Kemudian kendaraan wajib diambil orang tuanya.
"Kita lakukan langkah edukasi dan pembinaan dengan harapan para siswa yang melanggar aturan lalu lintas tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Agung menambahkan kedepan kegiatan pembinaan tertib lalu lintas akan terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Purbalingga. Termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
- Layanan Humanis Polres Pemalang, Bagikan Air Mineral Saat Antrian Padat Di Samsat
- Antisipatif: Polres Boyolali Tindak 107 Pelanggar Lalu Lintas Sehabis Saur
- Ganggu Ibadah, Sembilan Remaja Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polsek Punggelan