Sekjen Demokrat: UU Pemilu Tidak Menghendaki Calon Tunggal

Peraturan yang ada sesungguhnya tidak menghendaki ada calon tunggal dalam Pilpres 2019 mendatang. Namun demikian, hal itu bukan berarti tidak diperbolehkan.


Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjelaskan bahwa pasal 229 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu secara tegas menyebut bahwa KPU harus menolak pendaftaran paslon jika diusung gabungan seluruh parpol peserta pemilu, atau paslon diusung koalisi sejumlah parpol yang mengakibatkan parpol lainnya tidak dapat mendaftarkan.

Artinya, partai tidak diperbolehkan membentuk koalisi yang mengakibatkan koalisi lawan tidak terpenuhi ambang batas untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Tidak boleh memborong habis kursi koalisi agar memberikan jalan bagi koalisi lain untuk memajukan paslon," jelasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (20/7).

Namun demikian, aturan itu cukup renggang, sehingga memungkinkan keberadaan calon tunggal tetap bisa terjadi.

Setidaknya ada tiga catatan Hinca yang bisa membuat calon tunggal bisa melenggang di Pilpres 2019 mendatang. Pertama, ketika ada dua paslon yang mendaftar, tetapi salah satu paslon tidak memenuhi syarat.

Setelah diusulkan paslon pengganti dalam waktu 14 hari pun ternyata paslon pengganti juga tidak memenuhi persyaratan. Pasal 232 dan pasal 233 UU Pemilu," jelasnya.

Kedua, ketika ada dua paslon yang mendaftar tetapi salah satu paslon berhalangan tetap dalam waktu tujuh hari sebelum ditetapkan sebagai capres dan cawapres, dan parpol/koalisi parpol pengusungnya tak mengusulkan paslon pengganti. Sebagaimana tertera pada Pasal 234 ayat 1 UU Pemilu.

Kondisi ketiga, ketika setelah perpanjangan jadwal pendaftaran paslon selama 14 hari, tetap hanya ada satu paslon yang mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden. Pasal 235 ayat 4 UU Pemilu," sambungnya

Jika ketiga kondisi tersebut terjadi tentu calon tunggal pada Pilpres 2019 tak terhindarkan dan harus melawan kotak kosong.

Tentu hal ini akan menjadi preseden buruk untuk kita ke depan," tukas Hinca.