Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga memberi imbauan rumah makan sepanjang bulan Ramadan 1445 H.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang, Yarsono.
Ia meminta pengelolaan usaha selama bulan Ramadan 1444 H/Tahun 2024 agar senantiasa menyesuaikan dan menghormati, menjaga ketertiban dan kondusifitas.
"Jam operasional pada bulan Ramadhan bagi usaha Panti Pijat Tradisional, Karaoke, dan Bilyard, juga diatur," katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/3).
Tiga jenis tempat usaha itu harus tutup total pada sehari hari sebelum puasa dan 3 (tiga) hari awal puasa.
Jam operasional puasa hari ke-4 (empat) sampai dengan menjelang lebaran dibatasi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB .
Lalu pada Lebaran H - 3 hingga H+3 juga harus tutup total atau tidak beropersional. Seluruh personil yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian.
Terkait rumah makan tidak ada pembatasan jam operasional. Pihaknya hanya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.
"Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel agar membatasi jenis dan jam pelaksanaan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga minta pengelola obyek wisata melakukan antisipasi lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan. Misalnya menambah rambu rambu arah menuju daya tarik wisata hingga menambah pengamanan.
- Obyek Wisata di Kabupaten Batang Mulai Dibanjiri Pengunjung
- Warga Magelang Diimbau Tidak Menyalakan Mercon Selama Ramadan dan Idul Fitri
- Warga Karanganyar Padusan Jelang Ramadan, Wisata Air Diserbu Pengunjung