H-16: Tim Gabungan Pemkab Purworejo Adakan Pengamanan Ramadan dan Idulfitri 2025

Tim Gabungan Pemkab Purworejo Adakan Pengamanan Ramadan dan Idulfitri 2025
Tim Gabungan Pemkab Purworejo Adakan Pengamanan Ramadan dan Idulfitri 2025

Purworejo - Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, melalui Kabid Ketenteraman Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Teguh Wibowo, menyampaikan pihaknya melaksanakan pengamanan selama bulan Ramadan bersama Satpol PP demi ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah sepanjang bulan Ramadan.

Berdasar Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan upaya yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dalam situasi yang tentram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Kegiatan dilaksanakan meliputi deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, serta penertiban dan penanganan unjuk rasa maupun kerusuhan massa.

"Beberapa kegiatan pengamanan yang akan kami lakukan selama Ramadan dan Idulfitri 2025 antara lain penyuluhan terhadap tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat, pengamanan serta pengawalan pejabat daerah dalam tarawih keliling, pendirian Pos PAM, Pos Pelayanan, dan Pos Pantau, pengamanan rutin sholat Jumat di Masjid Agung Purworejo, serta patroli rutin wilayah," ujar Teguh Wibowo saat dikonfirmasi pada Jumat (14/03).

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan Damkar Purworejo bersinergi membentuk Tim Gabungan bersama TNI, Polri, serta dinas terkait.

Dari hasil mitigasi, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo selama Ramadan hingga pasca Idulfitri.

Potensi kerawanan tersebut mencakup pesta miras, kerumunan, pedagang musiman kembang api di zona merah, kemacetan akibat pedagang pujasera musiman, hiburan malam (karaoke), penyakit masyarakat, gangguan ketertiban umum, bencana alam, serta lonjakan jumlah pengunjung di tempat wisata.

Pengawasan dilakukan terhadap masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran Perda maupun Perkada, serta mereka yang terlibat dalam aktivitas mudik lebaran dan ngabuburit.

Fokus pengawasan pada tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk shalat, lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan dan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta daerah-daerah yang dianggap rawan gangguan ketertiban dan keamanan.

Sasaran pengamanan termasuk sarana dan prasarana ibadah, transportasi umum, aset milik pemerintah, petasan, minuman keras, dan barang sejenis lainnya.

Pengamanan difokuskan pada takbir keliling, pelaksanaan sholat Ied, serta pergerakan masyarakat dalam arus mudik dan arus balik lebaran. 

"Khusus menghadapi Idulfitri, kami akan mendirikan Pos PAM Idul Fitri bersama stakeholder terkait seperti TNI, Polri, BPBD, Dishub, Dinkesda, Linmas, dan lainnya. Pos PAM akan beroperasi mulai 23 Maret hingga 6 April 2025 di dua titik, yakni Pos Pasar Krendetan, Kecamatan Bagelen, serta Pos Perempatan Jetis, Kecamatan Grabag," jelas Teguh Wibowo.