Kepala Dinas Pangan dan Peternakan (Dispangtan) Kota Salatiga Henny Mulyani mengingatkan Takmir Masjid di seluruh Salatiga 'menagih' Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pedagang ataupun pengepul.
- Percepat Booster, Polres Pemalang Vaksinasi Warga di Pusat Perbelanjaan Saat Malam Hari
- Terpilih, Empat FKTP Paling Berkomitmen Dalam Program JKN
- Lapas Kedungpane Gelar Vaksinasi Kedua Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Baca Juga
"Karena, dengan SKKH bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan," kata Henny Mulyani kepada wartawan, Kamis (16/6) malam.
Dengan kondisi Salatiga Zona Merah PMK, diakuinya sebagian besar hewan yang dibeli berasal dari daerah tetangga yang lebih dahulu terpapar PMK.
Sehingga, hewan ternak yang dibeli masyarakat yang hendak berkurban wajib mengantongi kelengkapan dokumen Surat sakti SKKH yang masuk di daerah Kota Salatiga.
"Dokumen SKKH guna memastikan kondisi hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Sekaligus memberi rasa aman dan nyaman saat berkurban," ucapnya.
Ia pun meminta Takmir Masjid se-Salatiga tidak segan melaporkan blantik atau pun pengumpul yang nakal ke pihak berwajib. Sehingga, upaya penipuan dengan menyodorkan hewan kurban yang sakit dapat diminimalisir.
Hal ini buntut adanya pengungkapan kasus oleh Dispangtan Salatiga terhadap pedagang atau pengepul hewan kurban yang nakal.
"Nakal di sini, saaat hendak diperiksa ke dokter untuk mendapatkan selembar surat sakti SKKH membawa yang hewan ternak yang sehat. Namun saat hendak di sembelih di RPH ternyata kondisinya sakit," pungkasnya.
- Angka Stunting Kota Solo Tinggi, PKK Gencar Edukasi dan Beri Vitamin
- Bupati Purbalingga Sebut Stok Oksigen Di RS Mulai Terbatas
- BPJS Kesehatan Pekalongan Targetkan 98 Persen Kepesertaan pada 2024