Kepala Dinas Pangan dan Peternakan (Dispangtan) Kota Salatiga Henny Mulyani mengingatkan Takmir Masjid di seluruh Salatiga 'menagih' Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pedagang ataupun pengepul.
- Dinpertan Purbalingga Pastikan Pasokan Hewan Kurban Aman
- Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Polsek Banyubiru Siapkan Rumah Isolasi Terpusat
- Tak Ada Lagi RT Zona Merah di Kota Semarang
Baca Juga
"Karena, dengan SKKH bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan," kata Henny Mulyani kepada wartawan, Kamis (16/6) malam.
Dengan kondisi Salatiga Zona Merah PMK, diakuinya sebagian besar hewan yang dibeli berasal dari daerah tetangga yang lebih dahulu terpapar PMK.
Sehingga, hewan ternak yang dibeli masyarakat yang hendak berkurban wajib mengantongi kelengkapan dokumen Surat sakti SKKH yang masuk di daerah Kota Salatiga.
"Dokumen SKKH guna memastikan kondisi hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Sekaligus memberi rasa aman dan nyaman saat berkurban," ucapnya.
Ia pun meminta Takmir Masjid se-Salatiga tidak segan melaporkan blantik atau pun pengumpul yang nakal ke pihak berwajib. Sehingga, upaya penipuan dengan menyodorkan hewan kurban yang sakit dapat diminimalisir.
Hal ini buntut adanya pengungkapan kasus oleh Dispangtan Salatiga terhadap pedagang atau pengepul hewan kurban yang nakal.
"Nakal di sini, saaat hendak diperiksa ke dokter untuk mendapatkan selembar surat sakti SKKH membawa yang hewan ternak yang sehat. Namun saat hendak di sembelih di RPH ternyata kondisinya sakit," pungkasnya.
- Kecepatan dan Ketepatan dalam Bertindak Kunci dalam Pengobatan Kanker Payudara
- Kota Semarang Dinilai Efektif Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Nataru
- Totalitas Layanan, Polres Sukoharjo Antar-Jemput Anak Difabel untuk Divaksin