Stasiun Solo Balapan, Saksi Bisu Tim Densus 88 Amankan Terduga Teroris

Stasiun Solo Balapan, Kota Solo. Dokumentasi/RMOLJawaTengah
Stasiun Solo Balapan, Kota Solo. Dokumentasi/RMOLJawaTengah

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Markas Besar (Mabes) Polri menangkap terduga teroris di Kota Solo, pada Rabu (31/07) malam sekira pukul pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Stasiun Balapan, Solo.


Terduga teroris tersebut diketahui berinisial M ditangkap saat hendak berangkat ke Jakarta menggunakan kereta api Gajayana. 

"Benar, terduga berinisial M ditangkap di Stasiun Balapan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis (01/08) malam.

Kabid Humas Polda juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kronologi penangkapan. 

"Itu tiba atau berangkat, (kronologi) saya kurang paham ya. Karena di ranah Densus 88," imbuhnya. 

Terkait jaringan teroris mana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Densus 88.

"Itu bukan ranah kami nggih, langsung diamankan Densus 88," tandas Artanto. 

Terpisah Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam rilisnya membenarkan  adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan oleh Densus 88. 

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI. Dan pastinya KAI selalu mendukung dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme. 

"KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun mau pun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan," papar Anne Purba.

Ia tegaskan KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api. 

Selain itu, pihak KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik. Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI atau pun Call Center 121," pungkas Anne.