Suntikan Hibah Rp100 Juta, Upaya Komisi B DPRD Jateng Kembangkan Potensi Desa Wisata

Komisi B DPRD Jateng hadir dalam sarasehean kelompok sadar wisata (Pokdarwis) se Jateng di Taman Krida Budaya Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng
Komisi B DPRD Jateng hadir dalam sarasehean kelompok sadar wisata (Pokdarwis) se Jateng di Taman Krida Budaya Kudus. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng

DPRD Jawa Tengah mendorong agar geliat desa wisata di wilayah provinsi setempat terus berinovasi dan dipromosikan potensi wisata yang dimilikinya.


Salah satu upaya promosi sederhana yang bisa dilakukan, yakni memanfaatkan teknologi internet melalui media social. Sebab kini sektor pariwisata merupakan salah satu potensi unggulan kabupaten dalam meningkatkan perekonomian masyarakatnya.

Pesan menarik itu disampaikan Setya Budi Wibowo, anggota Komisi B DPRD Jateng, saat sarasehean kelompok sadar wisata (Pokdarwis) se Jateng di Taman Krida Budaya Kudus, Selasa (21/5).

“Kami terus mendorong desa wisata  di Jateng berinovasi dan gencar mempromosikan potensi yang dimilikinya,” ujar Bowo anggota komisi DPRD yang membidangi pariwisata.

Dengan agenda sarasehan Pokdarwis, Bowo mengharapkan setiap wilayah di Jawa Tengah terus mengembangkan potensi wisata yang dimilikinya. Tentunya untuk memberikan manfaat ekonomi bagi warga lokal.

Sebagai bentuk dukungan pengembangan desa wisata, Komisi B DPRD Jateng mengalokasikan anggaran dari ABDP Provinsi melalui hibah kepada desa wisata yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Bupati dan Walikota.

“Permohonan hibah desa wisata bisa melalui dinas atau bisa melalui anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang diwakilinya, untuk besaran hibah mulai dari Rp100 juta,” terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Komisi B juga juga mendorong  pihak lintas sektoral untuk bersama mengembangkan potensi desa wisata di wilayahnya masing-masing. Baik dari segi UMKM maupun infrastruktur dan akses menuju lokasi wisata.

Ia menyebut keberadaan desa wisata dengan berbagai potensinya, mampu menyokong perekonomian masyarakat setempat. Apalagi keberadaan desa wisata di Jateng, secara hukum kuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Desa Wisata.

“Dengan demikian, pengembangan desa wisata sebagai sebuah keniscayaan. Desa wisata sepenuhnya sudah dipercayakan kepada warga atau masyarakat sekitar, untuk mengelola potensi wisatanya masing-masing,” pungkasnya.