Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Kota Pekalongan Beri Sanksi Push Up

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan ke beberapa pasar dan pusat perbelanjaan.


Lokasi sidak tim gabungan yaitu Pasar Banyurip, Pasar Podosugih, dan Hypermart Kota Pekalongan.

Tim gabungan terdiri atas Satpol PP Kota Pekalongan, Polresta Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Dinas Kesehatan, BPBD, PPNS Satpol PP Kota Pekalongan, dan Denpom.

"Yang tak menggunakan masker tadi kami berikan sanksi edukatif berupa menyanyikan lagu kebangsaan dan push up. Ke depannya sanksi yang diberikan akan lebih berat," kata  Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas, Agung Jaya Kusuma Aji usai sidak, Senin (24/8).

Ia mengatakan Pemkot Pekalongan tengah menggodok peraturan, sanksi yang akan diberikan kepada orang yang beraktivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, bahkan penutupan usaha.

"Untuk denda bisa mencapai Rp1 juta bagi pelaku usaha dan Rp15 ribu untuk perorangan," katanya.

Agung mengimbau agar masyarakat Kota Pekalongan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, rajin cuci tangan, dan tetap jaga jarak.