Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar tak sepakat dengan usulan Presiden Joko Widodo yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji ulang larangan mantan narapidana korupsi untuk berkompetisi di pemilihan legislatif (Pileg).
- Bernuansa Pink, KPPS Katonsari Dedikasikan Pemilu Sebagai Bukti Kasih Sayang untuk Bangsa
- Elite Demokrat Dan Gerindra Bertemu Malam Ini
- Suara Prabowo Gibran Unggul 55.48% di Grobogan
Baca Juga
"Secara etika saya kira tidak tepat orang yang terkena korupsi mencalonkan lagi. Saya kira argumentasi saya sudah saya sebutkan," tegas Artidjo di Jakarta, Rabu (30/5).
Artidjo merasa, rakyat seharusnya diberikan pilihan yang terbaik. Karenanya, seorang caleg harus bersih ketika berkompetisi.
"Ini kan pejabat publik, kalau sudah korupsi bagaimana mungkin, kan bisa saja nanti korupsi lagi," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL
"Saya kira hal yang memprihatinkan kalau koruptor dapat mencalonkan lagi," demikian Artidjo.
Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa mencalonkan diri sebagai caleg adalah hak yang diatur oleh konstitusi. Namun demikian, ia menyerahkan pengaturan soal larangan itu kepada KPU.
Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya.
- Telat Start, Andika Optimis Menang
- Elektabilitas Bugar-Fahmi Meningkat, Pilkada Banjarnegara Makin ‘Panas’
- Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Batang Minta Pengganti ke Vendor