Tanah Longsor Kembali Terjadi di Purbalingga, 28 Rumah Rusak

Bencana tanah longsor kembali terjadi di sejumlah wilayah di Purbalingga, Senin (14/12).


Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Salatiga menargetkan tahun 2021 melakukan 'recovery' uang negara.

Hal ini disampaikan Kajari Salatiga Gede Edy Bujana melalui Kasi Intel Arieffulloh kepada wartawan, Selasa (19/1).

Dia menerangkan, sebagai langkah awal 'recovery' uang negara yang berhasil dilakukan Bidang Pidsus Kejari Salatiga dari kasus korupsi PD BPR Bank Salatiga.

"Di awal kerjanya, Bidang Pidsus Kejari Salatiga berhasil melakukan ‘recovery' uang negara dari kasus korupsi PD BPR Bank Salatiga sebesar Rp134 juta," ungkap Arieffulloh.

Dari kasus PD BPR Bank Salatiga juga, ujarnya, akan terus dilakukan pengembangan tersangka baru.

Akan dikembangkan ke arah itu. Tahun 2021 ini tujuan ‘recovery’ uang negara dengan skenario baik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Pidsus," tandasnya.

Terkait target jumlah ‘recovery' uang negara di tahun 2021, Arief menyebut tidak dapat memastikan.

"Karena memang kami harus berjalan dahulu baru dipertengahan melakukan evaluasi," imbuhnya.