Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Listiani bersikukuh bahwa deklarasi Solo memuat pelanggaran pemilu.
- Pasangan Bakal Calon Jalani 25 Pemeriksaan
- Sah, Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, Arief Rohman - Sri Setyorini
- Hendi Beri Tugas Khusus Pengurus Alumni KNPI Karesidenan Semarang
Baca Juga
"Hari ini kami menyampaikan hak koreksi ke Bawaslu Jateng bahwa ternyata hasil pendalaman bawaslu, tidak hanya uu pemda saja yang dilanggar oleg Ganjar Pranowo beserta bupati kepala daerah sejateng. Tapi juga melanggar uu pemilu pasal 547," katanya di kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2019).
Ia menyebut bunyi pasal yang dimaksud antara lain setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta.
Listiani mengungkapkan meski ancaman hukuman cukup berat tapi pasal ini tidak pernah dipakai di Indonesia.
Padahal pasal 122 uu 5/2015 tentang ASN pejabat negara itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
"Tindakan ganjar pranowo melakukan deklarasi dengan sengaja menguntungkan jelas menguntungkan salah satu calon. Pak Ganjar jelas menegaskan kata kami para kepala daerah bupati dan wakil sejateng mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin," ujarnya.
Ia mengungkapkan keanehan Bawaslu ketika tidak menggunakan pasal tersebut.
"Anehnya Bawaslu Jateng mengatakan setelah melakukan pleno bla bla bla pendalaman. Tidak ada unsur pidana pemilunya. Itu yang bikin kami heran. Seharusnya bawaslu berani bersikap," jelasnya.
Ia menyatakan pihaknya didukung banyak advokat yang mengawal hingga melihat tindakan mendagri.
"Ini berani tidak (menindak) lha baru ditegur saja mereka marah-marah. Padahal sudah jelas videonya kami kirim sebagai barang bukti dengan tegas dan terang terangan kami kepala daerah itu kan menyebutkan jabatan. Kalau menyebutkan saya Ganjar Pranowo itu tidak apa apa. Lha ini sudah menyebut jabatan," ujarnya.
Listiani menutukan akan membawa perkara ini ke bawaslu pusat dan mengawal sejauh mana kemendagri bertindak.
Ia ingin membuktikan bahwa deklarasi Solo melanggar pasal 547 UU Pemilu.
"Kami sudah tidak peduli STTP, yang jelas ini melanggar," katanya.
- Tentang Pengganti Hasan Nasbi, JMSI: Syahganda Paham Ideologi Pembangunan Prabowo
- HUT Ke-17 Bawaslu, Harpendi Paparkan Sejarah Lembaga Pengawas Pemilu
- Ajak Nonton Debat Capres-Cawapres, Mbak Ita Ingin Anak Muda Semarang Jangan Golput