Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Tujuh Warga dan Gerebek Penjual Miras

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan tujuh warga diketahui sedang pesta minuman keras (miras) di pos ronda Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Senin (28/8).


Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta sekira pukul 00.15 Wib telah mengamankan tujuh warga Banjarsari yang sedang pesta miras di pos ronda Nusukan Banjarsari kota Surakarta.

"Tujuh warga yang diamankan tim sparta diantaranya  MFI (20), TN (20), DNA(24),  TA (19), DM (22),  MDW (20) dan MDM (20)," ucap Kompol Arfian, Senin (28/8).

Penangkapan ke tujuh warga tersebut berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta ada sekumpulan warga sedang pesta miras di pos ronda. Tim sparta merespon cepat langsung menuju lokasi mendapatkan informasi tersebut. 

Setelah sampai di lokasi tersebut didapati sekumpulan warga meneguk miras diiringi musik box dengan volume tinggi. Alhasil, warga setempat merasa terganggu dengan aktivitas mereka.

"Dari lokasi tersebut tim sparta menemukan barang bukti miras jenis Ciu sebanyak dua botol. Selanjutnya ke tujuh pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan, menindak tegas segala penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.

"Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melapor ke call center tim sparta  0811-2957-110 atau langsung ke no pribadi saya 0821-6715-7000 dan kami akan segera menindaklanjutinya," katanya.

Selang beberapa jam kemudian Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta juga menggerebek sebuah rumahnya di kelurahan Joglo, Banjarsari, Solo, yang mendapatan menjual miras jenis ciu

"Tim Sparta berhasil menyita barang bukti miras dari rumah pelaku berupa empat botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu Leci, empat botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu Kluthuk dan tiga botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti mirasnya tersebut dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring.