Forum Komunikasi Masyarakat (Forkommas) Jawa Tengah meminta kepada Satpol PP Kota Semarang untuk menindak tegas tower seluler di Jalan Rambutan 3 Kelurahan Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan diduga melanggar aturan.
- Rotasi Pejabat Polda Jateng: Strategi Peningkatan Kinerja
- Petugas Rutan Salatiga Gelar Upacara Harlah Pancasila Kenakan Baju Adat Nasional
- Antusias Masyarakat Desa Sayung Demak Ikuti Vaksinasi Massal
Baca Juga
Ketua Umum Forkommas Jawa Tengah, Adhi Siswanto mengatakan, tower tersebut sudah berdiri sejak tahun 2016. Ia mengisahkan, saat itu tower digunakan untuk tiang penerangan jalan umum dan CCTV. Namun dalam perkembangan waktu berubah jadi tower seluler bersama.
"Jadi ada tiga provider yang pakai tower itu. Kita mewakili warga menolak tower itu. Penerangan jalan umum baru jalan beberapa bulan sudah mati sampai sekarang. Bisa dicek lampunya. CCTV juga mati. Tower itu sudah berubah jadi komersial," kata Adhi saat audiensi dengan Satpol PP Kota Semarang, Kamis (21/9).
Adhi mengatakan, sejak awal berdiri, tower tersebut belum pernah didiskusikan dengan warga mulai dari tingkat RT dan RW. Bahkan saat pembangunan tower tersebut warga juga belum mendapatkan tali asih.
"Lalu bahaya radiasi tower juga warga belum pernah dapat sosialisasi. Misal kalau tower itu ambruk dan lain-lain," bebernya.
Dia mengaku sudah pernah mengadukan hal tersebut ke DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, Diskominfo dan BPKAD Kota Semarang, namun memang belum ada tindak lanjutnya. Akhirnya ia mengadukan ke Satpol PP.
"BPKAD mendapat pemasukan dari tower sebesar Rp2,6 Miliar per lima tahun," bebernya.
Pihaknya berharap Satpol PP bisa menindak dengan tegas atas pendirian tower tersebut. "Segel dan bongkar tower itu," tegasnya.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sesuai dengan Perda no 2 tahun 2017 tentang pengendalian dan penataan menara telekomunikasi, pemilik tower harus izin warga setempat sesuai radius ketinggian. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pemilik tower untuk memberikan klarifikasi.
"Apabila benar melanggar, maka akan kita segel dan cabut baterai tower. Kepentingan warga harus kita lindungi. Pemerintah harus hadir untuk warga," tegas Fajar.
- Jembatan Wonokerto, Besok Dibuka
- Polemik Odol, Sopir di Batang Minta Ada Standarisasi Harga Transportasi
- Sukseskan Operasi Lilin Candi, Satlantas Polres Tegal Bagikan Souvenir