Unit Satwa Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo Di Pengadilan

Anggota Unit Satwa (K9) Sat Sabhara Polrestabes Semarang dan tim pengawalan Kejaksaan berhasil menggagalkan penyelendupan pil koplo yang hendak diberikan kepada salah seorang tahanan yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/3/2020).


Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Jomer MH Samosir saat dikonfirmasi RMOLJateng membenarkan penggagalan upaya penyelundupan pil koplo yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap tahanan Mochraji (50) yang saat itu hendak menjalani persidangan.

"Menjelang sidang ada pengunjung wanita yang membesuk Mochraji memberikan minuman dan rokok, saat diperiksa petugas ternyata ditemukan satu  paket isi 10 butir  pil koplo warna putih dan satu  paket berisi 10 butir pil koplo pink yang akan diberikan ke tahanan," ungkap AKBP Joner Samosir.

Kasat Sabhara menambahkan,  sesaat setelah memberikan rokok,  pembesuk wanita  berinisial YOL (25) tergesa-gesa meninggalkan pengadilan. Namun demikian petugas sudah mengantongi identitasnya.