Anggota Unit Satwa (K9) Sat Sabhara Polrestabes Semarang dan tim pengawalan Kejaksaan berhasil menggagalkan penyelendupan pil koplo yang hendak diberikan kepada salah seorang tahanan yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/3/2020).
- Sakit Hati Dengan Mantan Pacarnya, Pecatan TNI Ini kuras Isi Kedai
- Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan Polisi
- Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Kurir Narkoba dan Sita Barang Bukti 22 Paket
Baca Juga
Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Jomer MH Samosir saat dikonfirmasi RMOLJateng membenarkan penggagalan upaya penyelundupan pil koplo yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap tahanan Mochraji (50) yang saat itu hendak menjalani persidangan.
"Menjelang sidang ada pengunjung wanita yang membesuk Mochraji memberikan minuman dan rokok, saat diperiksa petugas ternyata ditemukan satu paket isi 10 butir pil koplo warna putih dan satu paket berisi 10 butir pil koplo pink yang akan diberikan ke tahanan," ungkap AKBP Joner Samosir.
Kasat Sabhara menambahkan, sesaat setelah memberikan rokok, pembesuk wanita berinisial YOL (25) tergesa-gesa meninggalkan pengadilan. Namun demikian petugas sudah mengantongi identitasnya.
- Polisi Patroli Dan Bubarkan Lokasi Balap Liar Di Pedurungan Yang Resahkan Warga
- Polres Tegal Kota Sita Bahan Baku dan Petasan Siap Edar
- Polrestabes Semarang Amankan Pemuda Bercelurit