Sejumlah Santri mengikuti upacara bendera di MAJT Semarang saat Hari Santri Nasional ke-7, Jumat (22/10).
Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional itu terkait dengan peranan para santri dalam melawan Belanda saat agresi militer kedua.
- Kapolres Pimpin Upacara Bendera di SMA 1 Kota Tegal
- Santri Harus Bentengi Kemerdekaan, Mendukung Pemerintah Tangani Covid-19